Minggu, 22 Mei 2011

KEKAYAAN INTELEKTUAL

PENGANTAR
Hak atas kekayaan intelektual menjadi issue yang semakin menarik untuk dikaji karena perannya yang semakin menentukan terhadap laju percepatan pembangunan nasional, terutama dalam era globalisasi. Dalam hubungan ini era globalisasi dapat dianalisis dari dua karakteristik dominan. Pertama, era globalisasi ditandai dengan terbukanya secara luas hubungan antar bangsa dan antar negara yang didukung dengan transparansi dalam informasi. Dalam kondisi transparansi informasi yang sedemikian itu, maka kejadian atau penemuan di suatu belahan dunia akan dengan mudah diketahui dan segera tersebar ke belahan dunia lainnya. Hal ini membawa implikasi, bahwa pada saatnya segala bentuk upaya penjiplakan, pembajakan, dan sejenisnya tidak lagi mendapatkan tempat dan tergusur dari fenomena kehidupan bangsa-bangsa. Kedua, era globalisasi membuka peluang semua bangsa dan negara di dunia untuk dapat mengetahui potensi, kemampuan, dan kebutuhan masing-masing. Kendatipun tendensi yang mungkin terjadi dalam hubungan antar negara didasarkan pada upaya pemenuhan kepentingan secara timbal balik, namun justru negara yang memiliki kemampuan lebih akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Salah satu kemampuan penting suatu negara adalah kemampuan dalam penguasaan teknologi. Mengacu pada dua hal tersebut, upaya perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual sudah saatnya menjadi perhatian, kepentingan, dan kepedulian semua pihak agar tercipta kondisi yang kondusif bagi tumbuh berkembangnya kegiatan inovatif dan kreatif yang menjadi syarat batas dalam menumbuhkan kemampuan penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi.
Kiranya sulit dipungkiri, bahwa tanpa penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi, pembangunan nasional tidak akan berjalan dengan laju kecepatan yang cukup untuk dapat menempatkan diri sejajar dengan bangsa-bangsa maju lainnya. Disadari bahwa dalam sistematik penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi selalu diawali dan dibarengi dengan upaya alih teknologi. Pada tahap lanjut dari upaya alih teknologi, untuk mengejar ketinggalan dalam tingkat penguasaandan pengembangan teknologi diperlukan kegiatan yang bersifat kreatif dan inovatif agar memiliki kemampuan untuk menciptakan teknologi-teknologi baru.
Kaitan antara Hak Milik Intelektual, Teknologi, dan Industri dalam Pembangunan Nasional.
Hak atas kekayaan intelektual, teknologi, dan industri merupakan tiga wujud yang sangat kuat berinteraksi satu terhadap yang lain dalam proses pembentukan nilai tambah di segala aspek kehidupan dan penghidupan kita. Proses ini berjalan secara terus menerus saling berkait dan berkesinambungan. Tolok ukur keberhasilan proses pembentukan nilai tambah ini, ditandai dengan "pemanfaatan mesin-mesin, ketrampilan (pengetahuan) manusia, dan substansi lainnya; diintegrasikan sepenuhnya oleh teknologi, sehingga menghasilkan produk barang dan jasa yang bernilai jauh lebih tinggi dari nilai total dari material dan masukan-masukan lainnya. Konsep ini yang selanjutnya dikenal dengan konsep sinergi.
Penerapan, pengembangan, dan penguasan teknologi tidaklah mungkin dapat dicapai dengan baik, tanpa didukung dengan budaya kreatif dan inovatif dari sebagian terbesar masyarakat kita. Laju pertumbuhan Iptek yang terus meningkat dari waktu ke waktu, hanya memberikan peluang bagi masyarakat yang dinamik untuk dapat mengejar dan mengikuti perkembangan Iptek tersebut. Budaya kreatif dan inovatif merupakan ciri menonjol dan faktor menentukan dalam dinamika masyarakat untuk menerapkan, mengembangkan, dan menguasai teknologi. Bahwa penguasaan Iptek merupakan kunci keberhasilan suatu bangsa, setidaknya telah dibuktikan oleh Jepang, Korea, dan beberapa negara lainnya. Mereka adalah negara-negara yang tidak memiliki kekayaan alam cukup, namun mampu mengatasi kekurangan sumber daya alamnya dengan penguasaan teknologi secara tepat. Usaha-usaha yang mereka lakukan adalah dengan meningkatkan kegiatan R & D untuk memperoleh teknologi terbaik dan kompetitif.
Kegiatan R & D dimungkinkan dapat menghasilkan pengembangan dan penguasaan teknologi terbaik dan kompetitif; bila didukung dengan budaya kreatif dan inovatif. Demikian juga halnya penerapan teknologi secara tepat dan kompetitif di dunia industripun membutuhkan dukungan budaya kreatif dan inovatif. Sedangkan budaya kreatif dan inovatif hanya akan tumbuh dan berkembang dengan subur dalam lingkungan masyarakat yang menghargai, menegakkan, dan melindungi hak atas kekayaan intelektual. Hal yang demikian itu, merupakan kaitan yang bersifat interaktif antara hak milik intelektual, teknologi, dan industri.
Kebijakan Penerapan, Pengembangan, dan Penguasaan Teknologi dalam Pembangunan Nasional.
Kebutuhan akan penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi tidak akan pernah lepas dari peri kehidupan dan penghidupan manusia dan masyarakat bangsa-bangsa. Hal ini ditopang kenyataan bahwa manusia selalu ingin perubahan kearah kemudahan dan kenyamanan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Sementara kebutuhan manusia terus berubah dan meningkat sesuai dengan perkembangan lingkungan hidupnya, pada saat itu pulalah diperlukan jenis dan tingkat teknologi yang sesuai.
Know-how (ketrampilan) yang merupakan cara atau bentuk lain dari perwujudan teknologi dalam kehidupan manusia diartikan sebagai informasi teknik, data atau pengetahuan hasil dari pengalaman atau kecakapan yang dapat dipakai dalam praktek, khususnya di industri. Dalam konteks yang lebih luas mencakup pula informasi bisnis tertentu. Knowhow (ketrampilan) memungkinkan dilaksanakan atau diproduksinya penemuan yang dipatenkan. Dalam undang-undang paten disebut sebagai pelaksanaan penemuan yang dipatenkan. Sayangnya hal ini tidak selalu diungkap dalam dokumen paten yang disahkan oleh Pemerintah. Hal yang serupa terjadi pula pada paten sederhana (peti patent) dan desain produk industri atau hal-hal yang sebenarnya perlu diketahui untuk dapat menerapkan desain produk industri menurut pola yang sesuai bagi pembuat produk industri. Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa selain paten, maka know-how untuk melaksanakan produksi hasil penemuan/ paten merupakan hal lain yang sangat penting diperhitungkan.
Berbicara masalah alih teknologi sesungguhnya merupakan kepentingan negara penerima dan pengalih secara timbal balik. Pihak penerima mengharapkan dapat menerapkan, mengembangkan, dan menguasai teknologi yang dialihkan. Sementara bagi negara pengalih; teknologi yang paling canggih sekalipun tidak dapat lagi dijadikan milik sendiri negara maju tersebut. Kepentingan lain dari negara pengalih berkaitan perluasan pasar hasil teknologi yang dikuasainya. Dalam kaitan ini perlu disadari bahwa laju pertumbuhanteknologi selain dipengaruhi oleh besarnya dana yang disediakan untuk kegiatan R & D, juga dipengaruhi oleh jumlah sarjana yang bekerja di lingkungan R & D dan industri. Sedangkan hal-hal yang sangat berpengaruh terhadap tingkat keberhasilan dalam proses alih teknologi, adalah:
a) kerjasama yang serasi antara pengalih dan penerima teknologi, yang dilandasi oleh semangat saling menguntungkan.
b) persiapan-persiapan secara matang guna mengatasi kendala-kendala yang terjadi di pihak pengalih dan penerima.
c) kedua belah pihak harus bersikap bersahabat.
Secara umum, perangsang paling besar bagi pemilik teknologi untuk mengalihkan ke negara penerima, adalah:
a) Terbukanya peluang untuk perluasan pasar, peningkatan volume penjualan, dan meningkatnya dana bagi penelitian dan pengembangan untuk memajukan teknolo gi lebih lanjut; antara lain dengan program kerjasama penelitian dan pengemba ngan antara pihak pengalih dan penerima.
b) Balas jasa langsung dan tidak langsung yang disebut uang jasa lisensi dan royalty sebagai kompensasi pengorbanan waktu, tenaga, keakhlian, dan sumber daya langka lainnya.
c) Teknologi dimanfaatkan dengan tujuan dan cara-cara yang sebaik-baiknya.
d) Hak milik intelektual yang terkandung dalam teknologi tersebut mendapatkan perlindungan.
e) Pengalih teknologi mengharapkan bahwa pengalihan teknologinya tidak akanberakibat kehilangan pekerjaan. Untuk itu diperlukan pembagian kerja antarapengalih dan penerima teknologi.
f) Adanya pembagian pasar.
g) Adanya keyakinan antara pihak pengalih dan penerima teknologi akan terjalin hubungan kerja sama jangka panjang yang saling menguntungkan.
Untuk mengatasi embargo teknologi dan mendorong proses alih teknologi ke Indonesia, Pemerintah telah dan akan terus melaksanakan perjanjian bilateral bidan Iptek dengan negara-negara maju di bidang industri. Bentuk alih teknologi yang dapat dipilih adalah melalui:
a) Usaha patungan (joint venture)
b) Perjanjian lisensi (licenceagreement)
c) Asistensi teknik (technial assistance)
d) Pendidikan dan latihan
e) Pendirian lembaga-lembaga penelitian.
Strategi transformasi industri dan teknologi dilaksanakan melalui 8 (delapan) wahana transformasi teknologi dalam industri di Indonesia, yaitu:
a) Industri penerbangan
b) Industri maritim dan perkapalan
c) Industri alat transportasi darat
d) Industri telekomunikasi dan elektronika
e) Industri alat pembangkit energi
f) Industri perekayasaan
g) Industri alat dan mesin pertanian
h) Industri pertahanan
Dengan berkembangnya kedelapan industri tersebut akan mendorong tumbuhnya industri. Industri baru pula, antara lain industri bangunan, jasa, dan lain-lain. Prinsip dasar dalam transformasi industri dan teknologi serta aplikasi Iptek untuk pembangunan bangsa dapat dikelompokkan atas 5 (lima) bagian:
a) Pendidikan dan latihan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi baik di dalam maupun di luar negeri
b) Konsep harus jelas, realistik, serta mampu menyelesaikan permasalahan nyata di dalam negeri dan dilaksanakan secara konsisten.
c) Teknologi hanya dapat dialihkan, diterapkan, dan dikembangkan lebih lanjut dengan menerapkannya pada pemecahan masalah nyata.
d) Bertekad dan berusaha memecahkan masalah sendiri serta mengembangkan sendiri teknologinya.
e) Perlu adanya proteksi pada tahap awal pengembangan teknologi, sampai mampu bersaing secara internasional.
Untuk menjadikan bangsa kita menjadi suatu bangsa yang maju secara teknologi dan industri; harus dilaksanakan melalui 4 (empat) tahapan trasformasi, yaitu:
a) Tahap pertama (tahap dasar), pengalihan teknologi melalui produksi lisensi, yaitu tahap pemanfaatan teknologi produksi dan manajemen yang telah tersedia dalam produksi barang-barang yang telah ada di pasaran.
b) Tahap kedua yaitu integrasi teknologi-teknologi yang telah ada ke dalam desain dan produksi barang-barang yang baru sama sekali (belum ada di pasaran)
c) Tahap ketiga merupakan pengembangan teknologi-teknologi itu sendiri; di mana teknologi yang telah ada dikembangkan lebih lanjut.
d) Tahap keempat merupakan tahap pelaksanaan penelitian dasar secara besar-besar - an guna mendukung pelaksanaan tahap ketiga dan untuk mempertahankan keung gulan teknologi yang telah dicapai.
Untuk menunjang tahapan-tahapan tersebut sangat diperlukan adanya balai besar penelitian dan pengembangan industri dan laboratorium-laboratorium. Balai besar penelitian dan pengembangan industri pada dasarnya lebih banyak membantu industri dalam pelaksanaan tahap pertama dan dalam beberapa hal pada tahap kedua. Laboratorium-laboratorium khususnya diarahkan untuk menuju industri memasuki tahap kedua dan ketiga dan secara terbatas melaksanakan tahap keempat.
Di samping sarana dan prasarana fisik tersebut, perlu pula dipersiapkan sarana dan prasarana perangkat lunak yang memungkinkan berjalannya secara lancar proses transformasi industri dan teknologi tersebut. perangkat lunak tersebut mencakup perangkat perundang-undangan dan kelembagaan, yang meliputi:
a) Dewan Riset Nasional (DRN 1984)
b) Dewan Standarisasi Nasional (DSN 1984)
c) Undang-undang Hak Cipta tahun 1982 disempurnakan dengan Undang-undang Hak Cipta tahun 1987
d) Undang-undang paten tahun 1989
e) Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI 1990)
Penegakan dan Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual Mendorong Akselerasi Pembangunan dan Etos Kerja Produktif.
Secara mikro penegakkan hak atas kekayaan intelektual mendorong motivasi bagi semua pihak sesuai dengan bidang tugas dan profesinya masing-masing untuk tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang kreatif dan inovatif. Penghargaan yang sesuai berdasarkan dasar-dasar keadilan dari segi hukum dan sosio-ekonomik menjadi kekuatan penarik untuk menekuni bidang tugas dan profesinya secara maksimal. Dengan penegakan hak atas kekayaan intelektual, memberi kemungkinan bagi terpenuhinya hierarkhi kebutuhan secara cukup, adil dan konsisten. Bila masing-masing individu telah terbawa pada sikap hidup dan pola hubungan seperti ini, maka sesungguhnya telah terjadi penjalaran etos kerja produktif pada tingkat perusahaan, industri, dan masyarakat.
Pada tingkatan makro penjalaran yang dimaksud, pada gilirannya mampu menciptakan produktivitas kerja yang tinggi pada tingkat nasional yang akan mampu mendorong laju percepatan pembangunan nasional. Sebaliknya kegiatan pembajakan, penjiplakan, dan sejenisnya bukan saja menjadi upaya yang bersifat kontra produktif dan sportif, tetapi juga memperlemah budaya kreatif dan inovatif.
Dalam keadaan dimana sebagian besar anggota masyarakat terjangkit budaya kontra produktif dan tidak sportif, pada hakekatnya merupakan sisi gelap bagi sejarah pembangunan nasional. Bertitik tolak dari logika berfikir tersebut, mudah dipahami bila ternyata penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual menjadi substansi yang sangat strategik dalam proses pembangunan nasional dan eksistensi suatu bangsa dan negara manapun.
Berbagai hal yang berkaitan dengan upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual; antara lain dapat dijelaskan pada bagian berikut:
1. UU Paten. Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada seseorang atas hasil penemuannya. Penemuan tersebut merupakan kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi, atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Penemuan tersebut harus betul-betul baru (novelty), mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Pemberian hak khusus tersebut dimaksudkan agar penemu atau pihak tertentu dapat membuktikan adanya pelanggaran atas suatu produk yang telah dipatenkan.
Dengan demikian sistem paten memberikan dorongan untuk penemuan-penemuan lebih lanjut dan pertumbuhan ekonomi dalam masyarakat itu sendiri. Penemu atau pemilik paten adalah bahagian dari masyarakat dan telah memberi keuntungan kepada masyarakat banyak; maka mereka patut mendapat penghargaan dari masyarakat yang menikmati hasil penemuannya. Dampak penemuan baru di suatu bidang terhadap aspek-aspek sosio ekonomik dalam masyarakat, antara lain adalah:
a) Mendorong di dalam penanaman modal
b) Penduduk dan kesejahteraan
c) Pengalihan teknologi
d) Pemacuan penciptaan teknologi baru
e) Terciptanya lapangan kerja baru di bidang-bidang yang terkait dengan penemuan baru
f) Peningkatan tenaga kerja trampil
g) Peningkatan kualitas produk
h) "licensee" menghemat biaya litbang

2. Di bidang Industrial design meskipun undang-undangnya telah ada, akan tetapi peraturan pelaksanaannya belum ada. Hal ini merupakan salah satu permasalahan yang patut diselesaikan dalam waktu dekat menghadapi era baru perdagangan bebas. Karena justru industrial design sangat penting peranaannnya dalam per tumbuhan industri nasional
3. Trade Mark (Merek Dagang). Undang-undang ini memberi kemungkinan bagi Indonesia untuk mempergunakan merek-merek luar negeri yang belum terdaftar di Indonesia. Untuk dapat mengantisipasi setiap perubahan munculnya merekmerek baru, maka undang-undang ini harus cukup fleksibel dan tetap menjamin keadilan dalam pelaksanaannya.
4. Copy Right dalam undang-undang hak cipta kita mencakup pula program komputer. Kegiatan kejahatan dalam hal pelanggaran terhadap undang-undang hak cipta merupakan delik biasa, jadi tidak perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Perlindungan tidak hanya untuk warga negara Indonesia saja, akan tetapi bersifat universal dengan ketentuan:
a) Didaftar di Indonesia
b) Ada perjanjian bilateral dengan negara tersebut
c) Negara tersebut dan Indonesia bersama-sama menjadi anggota suatu konvensi Internasional.
Kesadaran bahwa upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual merupakan subtansi yang bersifat strategik dalam proses pembangunan nasional, mendorong upaya-upaya yang bersifat komprehensif dan integratif baik dalam segi muatan materi maupun mekanisme pengelolaannya. Sifat komprehensif mensyaratkan pemahaman segi hukum yang menyangkut aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan nasional. Sedangkan sifat integratif mensyaratkan pelibatan semua aspek dan pihak yang terkait untuk dapat melaksanakan upaya penegakan dan perlindungan secara sinergik sehingga terwujud hasil penegakan dan perlindungan secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan konsisten. Dalam penyiapan muatan materi maupun mekanisme pengelolaan membutuhkan sumber daya manusia yang dapat diandalkan. Karena proses penyiapan sumber daya manusia memerlukan waktu yang ukup lama, maka diperlukan persiapan secara dini berdasarkan perencanaan yang matang. Penyiapan sumber daya manusia tersebut, meliputi:
a) Sumber daya manusia yang mengawaki kelembagaan dan melaksanakan fungsi s . fungsi pemantauan dan penegakkan hak atas kekayaan intelektual.
b) Sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi penelitian dan perumusan terhadap semua perangkat pengatur terhadap hak atas kekayaan intelektual, yang dengan sendirinya mereka dengan latar belakang profesi sesuai dengan hak atas kekayaan intelektual yang ditanganinya.
c) Sumber daya manusia yang mampu melaksanakan upaya penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi; agar kita siap menghadapi arus globalisasi mendatang. Sebab penataan secara ketat terhadap hak atas kekayaan intelektual yang tidak dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia yang dimaksud, sesungguhnya telah menempatkan diri kita sendiri pada posisi yang kurang menguntungkan, bahkan bisa terjepit oleh tekanan kemajuan Iptek itu sendiri.
Dalam segi muatan materi penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelekual, maka tingkat kecukupan, keadilan, dan konsistensi dalam aspek hukum dan sosio ekonomik merupakan salah satu jaminan penting bagi efektivitas upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual. Tingkat kecukupan diperlukan untuk mendorong pelaku inovasi dan kreasi agar mau menyadari, memahami, dan menuntut hak atas kekayaan intelektual yang dimilikinya. Sedangkan tingkat keadilan dan konsistensi diperlukan bagi semua pihak untuk dapat memberikan penghargaan dan perlakuan secara proporsional terhadap kepemilikan hak atas kekayaan intelektual. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa upaya-upaya penegakan dan perlindungan ini menyangkut aspek muatan materi, kelembagaan, dan sarana serta prasarana pendukungnya. Penyiapan ketiga aspek itu harus dilaksanakan secara simultan dan semaksimal mungkin dapat dicapai kondisi minimal yang dipersyaratkan bagi efektifitas penegakan dan perlindungan yang dimaksud. Kesesuaian dalam menentukan skala prioritas bagi ketiga aspek ini menjadi semakin penting artinya dalam era globalisasi.
Khusus pada aspek muatan materi, disamping sifat komprehensif dan integratif; diperlukan pula fleksibelitas dalam mengikuti perkembangan hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta perkembangan Iptek yang terus melaju dengan kecepatan yang semakin meningkat. Saya berpendapat bahwa materi pengaturan pada tingkat yang tinggi dimana kemungkinan perubahannya memerlukan proses yang panjang dan lama seyogyanya dibuat sefleksibel mungkin dan adaptif terhadap kemungkinan perkembangan di masa mendatang. Sedangkan materi pengaturan yang bersifat operasional dan mudah direvisi sebaiknya tidak memberi peluang untuk memberikan interpretasi yang kurang menguntungkan, namun harus pula dilakukan revisi secara konsisten dan berkelanjutan.
Pengertian
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) merupakan hak eksklusif yang diberikan sebagai hasil dari kegiatan intelektual manusia. Hak itu dapat dinikmati secara ekonomis tanpa gangguan pihak lain. HaKI dapat menjadi aset bukan hanya bagi individu penciptanya, namun juga bagi negara. Namun, di Indonesia, HaKI masih belum bisa diaplikasikan secara baik karena terkendala berbagai faktor seperti budaya, ekonomi dan hukum.

Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
HAKI atau juga disebut hak kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Prinsipnya HAKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi secara hukum dari ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi yang telah dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
a) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
b) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
c) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Kekayaan intelektual (Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu :
1. Industrial property right (hak kekayaan industri), berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, terdiri dari :
a) paten
b) merek
c) desain industri
d) rahasia dagang
e) desain tata letak terpadu

2. Copyright (hak cipta), memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian, lagu, dsb.

Dasar Hukum
• Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
• Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
• Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
• Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
• Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
• Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
• Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
• Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty



Ruang lingkup HAKI :
a) Hak Cipta
b) Paten
c) Merek
Desain Industri
d) Rahasia Dagang


A. Hak Cipta
Adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatuciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a) hak untuk mengumumkan;
b) hak untuk memperbanyak.
• UU yang mengatur Hak Cipta :
• UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
• UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
• UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
• UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

B. Paten
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1).

Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a) Proses;
b) Hasil produksi;
c) Penyempurnaan dan pengembangan proses;
d) Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.


Pemberian Paten
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).


Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a) Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b) Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c) Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.


C. Merk Dagang (Trademark)
Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yangmemiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).

Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a) Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b) Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c) Tanda yang telah menjadi milik umum.
d) Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.


Pengertian Menurut Undang-Undang
a) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1)
b) Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra (Pasal 1 ayat 3).

Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
i. Paten
Merek
Desain Industri
ii. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
iii. Rahasia Dagang
iv. Perlindungan Varietas Tanaman

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
 Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terbagi atas 2 (dua) bagian, antara lain :
1. Hak Cipta (copyright)
2. Hak Kekayaan Industri (industrial property right), yangmana terdiri atas :
a) Paten (patent)
b) Desain industri (industrial design)
c) Merek (trademark)
d) Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
e) Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of intergrated circuit)
f) Rahasia dagang (trade secret)
g) Indikasi geografis (geographic indication).

Teori Hak Kekayaan Intelektual
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
a) Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
b) Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
c) Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
d) 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
e) Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
f) Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
g) 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
h) Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
i) Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
j) 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
k) Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
l) Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
m) Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
n) Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
o) Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
a) Paten (Patent)
b) Desain Industri (Industrial Design)
c) Merek (Trademark)
d) Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
e) Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
f) Rahasia dagang (Trade secret)
g) Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
a) Warganegara Indonesia
b) Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
c) Berijazah Sarjana S1
d) Menguasai Bahasa Inggris
e) Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
f) Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Kebijakan mengenai Hak Kekayaan Intelektual
Dalam Kebijakan Hak Kekayaan Intelektual (“Kebijakan”), “Anda” memiliki pengertian individu yang menggunakan layanan Yahoo! dan “kami” dan “kita” berarti Yahoo!, yang memiliki pengertian sebagaimana terdapat dalam Ketentuan Layanan yang mengatur kebijakan ini. Kami menghargai hak kekayaan intelektual pihak lain, dan kami minta para pengguna kami juga melakukan hal yang sama. Ketahuilah bahwa informasi yang terdapat pada situs web dapat dilihat oleh siapa pun, namun tidak selalu dapat diakses, di-download, dicetak, disalin, dan/atau digunakan.
Kebijakan ini menguraikan kebijakan kami pada hal-hal yang menyangkut hak kekayaan intelektual, seperti tuduhan atas pelanggaran materi yang bermasalah pada properti kami dan tindakan melawan pelaku yang berulang kali melakukan pelanggaran.
Harap diperhatikan bahwa kami tidak mempunyai kendali, kekuatan atau kekuasaan terhadap setiap pengguna yang bukan pengguna Yahoo! Yang terdaftar pada properti Yahoo! Diluar pengawasan kami, misalnya terdaftar pada yahoo.com dan yahoo.co.uk.
Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta Singapura
1. Untuk pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta Singapura, setelah menerima pemberitahuan yang telah memenuhi syarat atas pelanggaran kami akan:
a) dengan segera mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencabut atau menghentikan akses ke salinan elektronik yang menurut dugaan melanggar tersebut; dan
b) setelah mencabut atau menghentikan akses ke salinan elektronik yang menurut dugaan melanggar tersebut, segera mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memberitahu orang yang telah menyediakan salinan elektronik tersebut (“Pemilik Materi”)
2. Jika Pemilik Materi menyerahkan bantahan atas pemberitahuan yang sesuai dengan persyaratan-persyaratan pada Undang-Undang Hak Cipta Singapura dan Peraturan Hak Cipta (Penyedia Layanan Jaringan) (“Bantahan atas Pemberitahuan Yang Memenuhi Syarat’), dan Bantahan atas Pemberitahuan Yang Memenuhi Syarat– ini diberikan kepada kami dalam waktu 6 minggu sejak tanggal kami memberitahu Pemilik Materi atas pencabutan atau penghentian akses terhadap salinan elektronik yang menurut dugaan melanggar tersebut (“Tanggal Pemberitahuan”):
a) kami akan dengan segera mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memulihkan, atau untuk memulihkan akses ke, salinan elektronik yang menurut dugaan melanggar tersebut, jika secara teknis dan praktis hal itu layak dilakukan; dan
b) jika, sebelum kami menyelesaikan langkah yang diperlukan untuk memulihkan, atau untuk memulihkan akses ke, salinan elektronik yang menurut dugaan melanggar tersebut (jika secara teknis dan praktis hal itu layak dilakukan), pemilik hak cipta tersebut atau pelaku tindakan tersebut (bila keadaan tersebut terjadi) memulai proses untuk mencegah pemulihan, atau pemulihan akses ke, salinan elektronik yang menurut dugaan melanggar tersebut, dan kami sudah diberitahu mengenai proses tersebut, kami akan menghentikan langkah-langkah untuk memulihkan, atau memulihkan akses ke salinan elektronik yang menurut dugaan melanggar tersebut.

3. Jika Pemilik Materi tidak menyerahkan Bantahan tas Pemberitahuan Yang Memenuhi Syarat dalam jangka waktu 6 minggu sejak Tanggal Pemberitahuan, kami tidak akan mengambil tindakan lebih lanjut dan kami menganggap kasus tersebut ditutup.
Jenis pelanggaran lain
1. Untuk pelanggaran jenis lainnya (yaitu yang bukan merupakan Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta Singapura), Pemberitahuan Pelanggaran tersebut harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang menggunakan bahasa Inggris atau bahasa Indonesia sebagai berikut (yang mana berlaku):
A. jika dibuat diluar Indonesia, sebuah surat pengakuan (affidavit) atau pernyataan legal atau, jika dibuat di Indonesia, suatu pernyataan dalam bentuk akta notaris (yang sepenuhnya sesuai dengan hukum yang berlaku di tempat pengakuan atau pernyataan atau pernyataan dalam bentuk akta notaris tersebut dibuat) yang memuat atau menyatakan hal-hal berikut:
I. pernyataan bahwa semua hal yang dicantumkan dalam Pemberitahuan Pelanggaran adalah benar dan akurat, dan dalam hal ini, suatu salinan Pemberitahuan Pelanggaran yang lengkap dan ditandatangani harus dilampirkan dan disebutkan di dalam pengakuan atau pernyataan legal atau pernyataan dalam bentuk akta notaris tersebut; dan
II. pernyataan bahwa Pemberitahuan Pelanggaran tersebut dikirimkan kepada kami dengan itikad baik dan untuk tujuan menegakkan hukum atas hak kekayaan intelektual tersebut; dan
B. Standar ganti rugi yang telah diisi lengkap dan ditandatangani (PDF tersedia di sini).

2. Setelah kami menerima Pemberitahuan Pelanggaran tersebut beserta pengakuan atau pernyataan legal atau pernyataan dalam bentuk akta notaris dan standar ganti rugi tersebut sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan ini, kami akan memproses untuk mencabut atau menghentikan akses ke pelanggaran materi yang menurut dugaan melanggar tersebut.
3. Jika kami tidak menerima baik pengakuan atau pernyataan legal atau pernyataan dalam bentuk akta notaris atau keduanya dan standar ganti rugi sebagaimana diharuskan menurut Kebijakan ini, atau kami menerima keduanya namun kami memutuskan (atas pertimbangan kami sendiri) bahwa salah satu atau keduanya tidak memenuhi persyaratan-persyaratan Kebijakan ini, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada, karena salah satu atau keduanya tidak dibuat dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia (yang mana berlaku), kami berhak untuk tidak melakukan tindakan apapun, sebagaimana kami anggap pantas berdasarkan pertimbangan kami sendiri. Jika kami memutuskan untuk tidak melakukan tindakan apapun, kami akan menganggap bahwa kasus ini akan ditutup (kecuali apabila dipersyaratkan sebaliknya untuk memenuhi ketentuan penetapan pengadilan yang berwenang).
Catatan Penting untuk Badan-Badan Hukum
Dalam hal terdapat dokumen apapun yang ditandatangani untuk dan atas nama suatu badan hukum atau badan usaha, termasuk suatu perseroan terbatas, kami mensyaratkan bahwa dokumen tersebut harus telah ditandatangani secara sah oleh pemimpin atau pimpinan yang berwenang daripada badan tersebut . Kami berhak untuk meminta dokumen-dokumen perusahaan yang diperlukan (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, anggaran dasar Anda, keputusan pemimpinan atau surat kuasa) untuk menentukan identitas dan/atau kewenangan Anda, dan Anda mengakui dan menyetujui bahwa kegagalan Anda untuk menyediakan dokumen-dokumen tersebut secara tepat waktu dapat mengakibatkan kami menolak untuk mengambil tindakan guna menanggapi pemberitahuan Anda.
Informasi bagi pengguna
Pengguna yang telah memasang atau menyediakan Materi (sebagaimana didefinisikan dalam Ketentuan Layanan) pada atau melalui properti atau layanan kami, harus mengetahui hal-hal yang dijelaskan di atas yang tercantum dengan judul “Informasi untuk pemilik hak kekayaan intelektual”.
Khususnya, jika kami telah mencabut atau menghentikan akses ke materi sesuai dengan pemberitahuan atas dugaan pelanggaran atas Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta Singapura, kami akan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan singkat kepada pengguna untuk memberitahukannya atas pencabutan tersebut dan informasi lainnya (termasuk tetapi tidak terbatas pada hak cara bagiaman mengirimkan Bantahan atas Pemberitahuan Yang Memenuhi Syarat) yang mungkin berguna bagi pengguna.
Kami dapat juga, sesuai dengan Ketentuan Layanan (termasuk Kebijakan ini) dan dalam keadaan yang tepat dan atas kebijakan kami sendiri menghentikan dan/atau memutuskan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu akun pengguna yang melanggar hak kekayaan intelektual (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada hak cipta dan merk dagang) pihak lain.
Khususnya, kami akan Akun-Akun Layanan pengguna yang telah kami tentukan sebagai pelaku pelanggaran berulang. “Akun Layanan” pengguna adalah akun pengguna yang berhubungan dengan suatu layanan atau kekayaan tertentu yang dikelola atau sediakan oleh kami. Misalnya, dimana kami telah menentukan bahwa seorang pengguna telah melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga dalam penggunaannya atas layanan Yahoo! Mail untuk Indonesia, Akun Layanan yang dapat dihapus adalah akunnya untuk layanan Yahoo! Mail untuk Indonesia, tetapi bukan Akun-Akun Layanannya yang lain (e.g. Yahoo! Messenger).
Dalam menentukan apakah seorang pengguna merupakan pelaku pelanggaran yang berulang, secara umum, kami akan menggunakan prosedur sebagai berikut (sebagaimana dapat diterapkan atau diubah dari waktu ke waktu berdasarkan pada kebijakan kami sendiri):
1. Jika kami mencabut atau menghentikan akses ke suatu Materi (baik yang berdasarkan pemberitahuan pelanggaran yang memenuhi syarat yang dikirimkan kepada kami atau yang lainnya) yang dipasang atau disediakan oleh pengguna kami, kami akan mengirimkan pemberitahuan kepada pengguna tersebut;
2. Pengguna tersebut memiliki masa tenggang 6 minggu (terhitung sejak cap tanggal pemberitahuan kami dalam paragraf 1) untuk mencari dan mencabut semua pelanggaran materi dan link yang ia pasang atau sediakan dengan menggunakan atau melalui Akun Layanannya;
3. Jika selanjutnya kami menerima laporan pelanggaran kedua oleh pengguna tersebut, yang menyebabkan kami mencabut atau menghentikan akses ke Materi lain yang dipasang atau disediakan oleh pengguna tersebut dibawah Akun Layanan ayng sama, dan kami tidak menerima Bantahan Pemberitahuan Yang Memenuhi Syarat dari pengguna dalam waktu 6 minggu sejak pemberitahuan kami pada pengguna sehubungan dengan laporan pelanggaran kedua, kami akan melakukan pemutusan pada Akun Layanan pengguna tersebut (baik dengan atau tanpa pemberitahuan lebih lanjut kepadanya) setelah jangka waktu 6 minggu tersebut. Akan tetapi, suatu laporan pelanggaran yang diterima dalam tenggat waktu yang disebutkan dalam paragraf 2 diatas tidak akan dianggap sebagai laporan pelanggaran kedua untuk keperluan paragraf ini; dan
4. Dalam hal dimana kami menerima Bantahan Pemberitahuan Yang Memenuhi Syarat dari pengguna dalam tenggat waktu 6 minggu sebagaimana disebutkan di paragraf 2 diatas, kami akan mengabaikkan pemberitahuan pelanggaran yang memenuhi syarat yang mengakibatkan pencabutan atau pemutusan akses ke Materi dalam paragraf 1untuk keperluan menentukan apakah pengguna merupakan pelaku pelanggaran berulang berdasarkan Kebijakan ini.
Hak Merek
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Subyek Hak Merek
Subyek hak merek adalah pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau membuat izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum. Pemilik merek dapat terdiri satu orang atau bersama-sama, atau badan hukum.

Fungsi Merek
a) Tanda pengenal
b) Sebagai pembeda
c) Alat promosi
d) Jaminan mutu barang
e) Menunjukkan asal barang/jasa
Jenis-Jenis Merek
a. Merek dagang
Adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
b. Merek jasa
Adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c. Merek kolektif
Adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya.
Penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan, antara lain :
a) Sifat, ciri umum atau mutu barang/jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan.
b) Pengaturan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut.
c) Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif.

Pendaftaran Merek
Pendaftaran merek adalah untuk memberikan status bahwa pendaftar dianggap sebagai pemakai pertama sampai ada orang lain yang membuktikan sebaliknya.
Ada 2 sistem dalam pendaftaran merek, yaitu
1. Sistem deklaratif
Dalam sistem deklaratif titik berat diletakkan atas pemakaian pertama. Siapa pemakai pertama suatu merek dialah yang dianggap berhak menurut hukum atas merek bersangkutan.
2. Sistem konstitutif
Dalam sistem konstitutif, hak akan timbul apabila telah didaftarkan oleh si pemegang. Karena itu, dalam sistem ini pendaftaran merupakan suatu keharusan.
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
a) Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
b) Tidak memiliki daya pembeda.
c) Telah menjadi milik umum.
d) Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
Jangka Waktu
Jangka waktu perlindungan hukum merek diberikan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis kepada Dirjen HKI dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhirnya perlindungan hukum bagi merek (tahun ke-9).
Peralihan Merek
Merek dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui:
a) Pewarisan
b) Wasiat
c) Hibah
d) Perjanjian
e) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pembubaran badan hukum pemilik merek
Strategi Merek (Brand Strategies)
Produsen, distributor, atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai berikut :
1. Individual Branding / Merek Individu
Individual Branding adalah memberi merek berbeda pada produk baru untuk membidik segmen pasar yang berbeda dan target yang berbeda, meskipun masih dalam satu produk.
2. Family Branding / Merek Keluarga
Family Branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal masyarakat.
SUMBER:
a) http://www.tanyahukum.com/paten-merek-dan-hak-cipta/215/hak-kekayaan-intelektual/
b) http://www.membuatblog.web.id/2010/09/hak-kekayaan-intelektual.html
c) http://id.shvoong.com/society-and-news/news-items/2064377-seputar-hak-kekayaan-intelektual-haki/
d) http://info.yahoo.com/legal/id/yahoo/iprp/
e) http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar