Senin, 25 Oktober 2010

Kasus SHU 1

kasus:
Koperasi yang berdiri tanggal 17 Desember 1998 di Manggar Balikpapan (Kaltim Post 15 Agustus 2010) benar-benar bikin heboh. Kasusnya terkait penerimaan dana bergulir APBN 2004 sebesar Rp1,35 miliar dari Pos Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Dana bergulir itu bukan bergulir ke anggota, tapi jatuhnya bergulir ke kantong pribadi ketuanya, Dwi Setio. Kini sang ketua kabur dan jadi buron. Yang mengejutkan, ternyata Koperasi Hidup Baru itu sudah vakum setahun sebelum pencairan bantuan. Kelayakan sebagai penerima dana bergulir inilah yang menjadi temuan Kejati dan masuk ranah hukum.

Cara Penyelesaian:
Dalam cara penyelesaiannya, saya tidak membahas mengenai aspek hukumnya. Yang ingin saya kupas seputar eksistensi koperasi secara umum. Secara definisi, koperasi itu merupakan jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerjasama, berprinsip gerakan ekonomi kerakyatan, berazas kekeluargaan. Dalam UUD kita, Koperasi ditempatkan dalam posisi mulia.
Kata kuncinya yaitu usaha kekeluargaan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Dalam Standard Akuntansi Keuangan disebutkan, yang membedakan koperasi dengan badan hukum lain adalah anggota koperasi beridentitas ganda. Pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Namun, banyak sekali persoalan serius mengenai koperasi. Tidak hanya di Kaltim, tapi juga di Indonesia. Tataran teori-ideal berbeda dengan praktek, harapan dan bertolak belakang dengan kenyataan.
hal yang tidak bisa dipungkiri yaitu masih banyak koperasi yang masih eksis, tapi kasus-kasus yang terjadi di koperasi seharusnya menjadi pembelajaran yang berharga dan bisa diambil hikmahnya. Apalagi dalam setiap kasus koperasi, wilayah bermainnya uang besar, sedangkan koperasi yang bertahan dan maju, (maaf) biasanya bermain di wilayah uang relatif kecil. Sementara, harapannya agar kinerja dan misi mulia koperasi seperti tergambar dalam lambang organisasinya bisa terwujud.

Bila kita mengamati lambang koperasi,terlihat Ada rantai, yang menggambarkan kokohnya persatuan dan persahabatan. Roda bergigi, berarti upaya keras terus menerus. Padi dan kapas, itu kemakmuran rakyat, timbangan mengandung keadilan sosial, bintang dalam perisai artinya landasan ideal, Pancasila. Pohon beringin menunjukkan sifat kemasyarakatan serta kepribadian yang kokoh dan mengakar.

Kasus-kasus koperasi yang swering terjadi biasanya, berkisar pada penyalahgunaan keuangan oleh pengurus. Pengurus di sini bisa oknum ketuanya yang bermain sendiri, atau oknum ketua bekerjasama dengan beberapa oknum pengurus. Mungkin karena azas koperasi itu KEKELUARGAAN, sehingga bisa diatur layaknya hubungan keluarga. Padahal di keluarga sekalipun, mana ada uang mengenal keluarga. Uang, ya, uang. Keluarga, ya, keluarga.
Begitu pula, prinsip di koperasi: KERJASAMA juga rawan dimainkan. KERJASAMA itu bisa diplintir artinya SAMA-SAMA KERJA. Supaya seluruh pengurus dan anggota termotivasi. dengan cara beKerja keras, menguras keringat, banting tulang demi mencapai target yang diinginkan. Ibaratnya sedikit demi sedikit agar menjadi bukit. Dengan polosnya seluruh anggota berkeyakinan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sama. namanya juga SAMA-SAMA KERJA. Hasilnya juga harus dibagi rata.

namun, yang terjadi Biasanya kalau sudah ada hasil, baru muncul godaan. Penguasaan akan uang sering membuat moral tidak stabil, bahkan menurun. Mulai muncul niat coba-coba menggunakan kesempatan dalam kesempitan. karena adanya peluangnya yang terbuka. Hak kita dan hak orang lain mulai kabur. Muncul ‘virus’ di antara oknum yang sudah lupa soal SAMA-SAMA KERJA, yang diingat KERJASAMA dalam arti negatif. alhasil, yang terjadi bukan KUD: Koperasi Unit Desa, tapi KUD: Ketua Untung Duluan. Mungkin dalam hati ketuanya bilang: Ini memang bukan KOPERASI kok, ini KU-PERAS-I.

Maka seharusnya kita lebih bisa memahami, makna apa yang sesungguhnya terkandung dalam koperasi. Agar tidak ada lagi yang menyalahgunakannya. sehingga tujuan dari koperasi untuk mensejahterakan rakyatnya bisa terwujud...

Tugas Koperasi 2

Pengertian SHU

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:

a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :

SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.

SHU-Non Anggota

A. Cadangan koperasi.
B. Dana pengurus.
C. Dana pegawai/karyawan.
D. Dana pendidikan koperasi.
E. Dana pembangunan daerah kerja.
F. Dana sosial.

Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
Rumus :

b. Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
Rumus :

2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.

Rumus :

Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka koperasi tidak memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga tergantung oleh beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.




daftar pustaka: id.shvoong.com/writing

puisi lilitan tanya

ketika ku katakan tidak
ia semakin mendekat
menjerat hati
menggetarkan raga...
melumpuhkan sanubari....

kata halus mesra melemahkan aku
menetes air mataku
terurai sendu haru biru
terperangkap aku
pada ketidakpastian
sungguhkah atau hanya sesaat...

keraguan yang berkerumun
sulit disingkirkan
tak berdaya diri ini
menentukan antara keinginan dengan keharusan
terjebak pada hasrat yang terus menghimpit batin...

sinyal hati yang begitu kuat
hampir memecahkan keyakinan
yang terus mengusik ketenangan jiwa...

terarak khayal yang berangan hasrat cinta
terhenti sekejap karena diri tak mengijinkan
menunggu hadirnya cinta pada suatu fenomena
yang mampu meyakinkan hati
akan kesungguhan dan kepastian
pada cinta yang tidak akan terputus oleh zaman...


by: xsa nency ellicia

Selasa, 12 Oktober 2010

kasus koperasi 2

Kasus Koperasi 2
Koperasi Sembilan Sejati di Semarang Sejak berdiri 3 tahun berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 200 miliar. Namun saat ini sedang mengalami kerugian. namun pengurus koperasi, Hendrawan (Ketua 1 Koperasi SS) melepaskan diri dari tanggung jawab. Laporan tersebut diketahui dari salah satu pengurus yang menganggap dirinya tidak ikut serta dalam terjadinya kerugian tersebut. sehingga hanya Hendrawanlah yang menjadi tersangka. Koperasi tersebut telah diduga menghancurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah serta menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total hampir Rp 100 miliar. Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar.
Cara Penyelesaian:
Seharusnya pengurus koperasi tersebut tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian tersebut. pengurus yang telah melaporkan kasus ini bisa jadi sebagai upaya pelepasan tanngung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan / masyarakat atas simpanannya. selain itu, rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itupun semestinya juga disita. Kejadian seperti ini harus ditangani oleh pihak yang berwajib karena hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992. agar berjalan lancar, semestinya para deposan harus dijadikan saksi. yang seharusnya dilaporkan bukan hanya Hendrawan, namun juga Wijaya karena telah melakukan penggelapan dan dijerat pada Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana. Menurut saya, pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi.

kasus koperasi 1

kasus koperasi
Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) binar Sejahtera, Kabupaten Sragen, menjadi korban penipuan. para nasabah mengeluh karena sudah 4 tahun, sejumlah surat berharga milik mereka, seperti Buku Pemilik kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat sertifikat tanah dilarikan oleh Kepala KSU Bina Sejahtera. Pada salah satu korban melaporkan bahwa surat berharga tersebut merupakan jaminan atas pinjaman kredit yang dilakukan oleh para nasabah. padahal para korban telah melunasi uang pinjaman pada koperasi yang dikelola Sularto tersebut. sebelumnya arogansi dari manajemen koperasi tersebut jua telah menunjukkan dengan dilakukan penyitaan pada benda-benda milik nasabah, seperti televise. jika para nasabah terlambat membayar angsuran pelunasan pinjaman tersebut. Akibat empat tahun surat-surat berharga milik nasabah tidak segera dikembalikan, banyak kepentingan para warga yang menjadi nasabah menjadi terkorbankan. Oleh karena itu, kalangan nasabah korban penipuan tersebut menuntut pengembalian surat-surat berharga milik para nasabah yang sebelumnya menjadi jaminan sesegera mungkin.Jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada pengembalian dari pihak KSU Bina Sejahtera, lanjutnya, para nasabah akan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Sragen.
cara penyelesaian:
Menurut saya, sikap para nasabah tersebut sudah lunak pada tindakan manajemen koperasi tersebut sehingga permasalahan yang ada alangkah lebih baiknya melalui penyelesaian secara kekeluargaan. dengan cara mempertemukan kedua belah pihak agar dapat lebih mudah menemukan jalan keluar yang baik. namun jika tidak ada respon pada cara lunak atau tidak ada itikad baik memang seharusnya harus diselesaikan secara hukum. karena koperasi tersebut sudah sangat merugikan para nasabah. . Seharusnya koperasi ini harus ditutup dan pihak pengurus koperasi mengembalikan surat berharga para nasabah Karena koperasi hanya untuk kesejahteraan para nasabah ataupun anggotanya..

Sabtu, 09 Oktober 2010

puisi dexi_child gaol

Berawal dari sebuah tempat yang mempersatukan kita…
Kita saling berkenalan dan berusaha untuk mengetahui satu sama lain…
Berawal dari 4 kubu …
Sepasang demi sepasang yang digabungkan menjadi 8 serangkai…
Itulah kami…
Dexi_child gaoL…

Kami tak butuh waktu lama dalam memutuskan sebuah kebersamaan…
Tak butuh banyak kata untuk mempersatukan 4 kubu…
Tak butuh pula meyakinkan diri untuk menjadi yang terbaik pada kubu lainnya…
Kami hanya butuh satu slogan…hanya satu slogan… yaitu,,,
Walau ego slalu menyertai diri,, namun ego itu takkan mampu memecahkan semangat yang terpatri dalam diri
dimana,,
Kita adalah satu,, walau hanya satu,, namun memiliki arti yang tidak cukup hanya satu,, dan satu akan terus melambangkan kebersamaan sampai satu hal yang memisahkan satu… yaitu satu tempat… tempat akhir menutup cerita hidup …
cerita tentang kisah persahabatan “dexi_child gaoL”.

Tugas Koperasi 1

KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

Ciri-Ciri Koperasi
. Koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Perkumpulan orang
  2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi.
  3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
  6. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  8. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
  9. Menjalankan suatu usaha.
  10. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  11. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
  12. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
  13. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugia dipikul oleh anggota yang mampu.
Dalam melakukan kegiatannya koperasi dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain misalnya perusahaan swasta atau perusahaan negara yang diatur oleh lembagalembaga yang terdiri dari ; Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa
Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
  1. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.


  1. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Anggota koperasi memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
  1. mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  2. menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
  3. menjadi pelangan tetap
  4. memodali koperasi
  5. mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
  6. menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
  7. menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  2. memilih pengurus dan pengawas
  3. dipilih sebagai pengurus atau pengawas
  4. meminta diadakan rapat anggota
  5. mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
  6. memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
  7. mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
  8. menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.
Struktur Organisasi Koperasi
1. Rapat Anggota 4. Manajer
2. Pengawas 5. Komite
3. Pengurus





Senin, 04 Oktober 2010

puisi fatamorgana

kasih...mengapa ini yang terjadi
tak dapat kau memegang janji
yang kau ucap
saat kau yakin mencintaiku

ku sadari semua
yang ku alami denganmu
bahagia,,sedih,,dan terluka
merajut cinta yang tak kunjung nyata

ku coba melakukan semua
agar ku dapat mendekap tubuhmu

namun hancur sudah semua mimpi
kau pergi bersamanya

oh tuhan,,beri aku kekuatan
agar ku dapat berdiri tegar
dalam perihnya cinta yang terkhianati

pergilah kasih
ku takkan mengharapkanmu lagi
meski luka menyayat hati
namun akan ada cinta
yang mampu...
mengobati...
luka dihatiku..