Selasa, 12 Oktober 2010

kasus koperasi 1

kasus koperasi
Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) binar Sejahtera, Kabupaten Sragen, menjadi korban penipuan. para nasabah mengeluh karena sudah 4 tahun, sejumlah surat berharga milik mereka, seperti Buku Pemilik kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat sertifikat tanah dilarikan oleh Kepala KSU Bina Sejahtera. Pada salah satu korban melaporkan bahwa surat berharga tersebut merupakan jaminan atas pinjaman kredit yang dilakukan oleh para nasabah. padahal para korban telah melunasi uang pinjaman pada koperasi yang dikelola Sularto tersebut. sebelumnya arogansi dari manajemen koperasi tersebut jua telah menunjukkan dengan dilakukan penyitaan pada benda-benda milik nasabah, seperti televise. jika para nasabah terlambat membayar angsuran pelunasan pinjaman tersebut. Akibat empat tahun surat-surat berharga milik nasabah tidak segera dikembalikan, banyak kepentingan para warga yang menjadi nasabah menjadi terkorbankan. Oleh karena itu, kalangan nasabah korban penipuan tersebut menuntut pengembalian surat-surat berharga milik para nasabah yang sebelumnya menjadi jaminan sesegera mungkin.Jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada pengembalian dari pihak KSU Bina Sejahtera, lanjutnya, para nasabah akan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Sragen.
cara penyelesaian:
Menurut saya, sikap para nasabah tersebut sudah lunak pada tindakan manajemen koperasi tersebut sehingga permasalahan yang ada alangkah lebih baiknya melalui penyelesaian secara kekeluargaan. dengan cara mempertemukan kedua belah pihak agar dapat lebih mudah menemukan jalan keluar yang baik. namun jika tidak ada respon pada cara lunak atau tidak ada itikad baik memang seharusnya harus diselesaikan secara hukum. karena koperasi tersebut sudah sangat merugikan para nasabah. . Seharusnya koperasi ini harus ditutup dan pihak pengurus koperasi mengembalikan surat berharga para nasabah Karena koperasi hanya untuk kesejahteraan para nasabah ataupun anggotanya..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar