Senin, 25 Oktober 2010

Kasus SHU 1

kasus:
Koperasi yang berdiri tanggal 17 Desember 1998 di Manggar Balikpapan (Kaltim Post 15 Agustus 2010) benar-benar bikin heboh. Kasusnya terkait penerimaan dana bergulir APBN 2004 sebesar Rp1,35 miliar dari Pos Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Dana bergulir itu bukan bergulir ke anggota, tapi jatuhnya bergulir ke kantong pribadi ketuanya, Dwi Setio. Kini sang ketua kabur dan jadi buron. Yang mengejutkan, ternyata Koperasi Hidup Baru itu sudah vakum setahun sebelum pencairan bantuan. Kelayakan sebagai penerima dana bergulir inilah yang menjadi temuan Kejati dan masuk ranah hukum.

Cara Penyelesaian:
Dalam cara penyelesaiannya, saya tidak membahas mengenai aspek hukumnya. Yang ingin saya kupas seputar eksistensi koperasi secara umum. Secara definisi, koperasi itu merupakan jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerjasama, berprinsip gerakan ekonomi kerakyatan, berazas kekeluargaan. Dalam UUD kita, Koperasi ditempatkan dalam posisi mulia.
Kata kuncinya yaitu usaha kekeluargaan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Dalam Standard Akuntansi Keuangan disebutkan, yang membedakan koperasi dengan badan hukum lain adalah anggota koperasi beridentitas ganda. Pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Namun, banyak sekali persoalan serius mengenai koperasi. Tidak hanya di Kaltim, tapi juga di Indonesia. Tataran teori-ideal berbeda dengan praktek, harapan dan bertolak belakang dengan kenyataan.
hal yang tidak bisa dipungkiri yaitu masih banyak koperasi yang masih eksis, tapi kasus-kasus yang terjadi di koperasi seharusnya menjadi pembelajaran yang berharga dan bisa diambil hikmahnya. Apalagi dalam setiap kasus koperasi, wilayah bermainnya uang besar, sedangkan koperasi yang bertahan dan maju, (maaf) biasanya bermain di wilayah uang relatif kecil. Sementara, harapannya agar kinerja dan misi mulia koperasi seperti tergambar dalam lambang organisasinya bisa terwujud.

Bila kita mengamati lambang koperasi,terlihat Ada rantai, yang menggambarkan kokohnya persatuan dan persahabatan. Roda bergigi, berarti upaya keras terus menerus. Padi dan kapas, itu kemakmuran rakyat, timbangan mengandung keadilan sosial, bintang dalam perisai artinya landasan ideal, Pancasila. Pohon beringin menunjukkan sifat kemasyarakatan serta kepribadian yang kokoh dan mengakar.

Kasus-kasus koperasi yang swering terjadi biasanya, berkisar pada penyalahgunaan keuangan oleh pengurus. Pengurus di sini bisa oknum ketuanya yang bermain sendiri, atau oknum ketua bekerjasama dengan beberapa oknum pengurus. Mungkin karena azas koperasi itu KEKELUARGAAN, sehingga bisa diatur layaknya hubungan keluarga. Padahal di keluarga sekalipun, mana ada uang mengenal keluarga. Uang, ya, uang. Keluarga, ya, keluarga.
Begitu pula, prinsip di koperasi: KERJASAMA juga rawan dimainkan. KERJASAMA itu bisa diplintir artinya SAMA-SAMA KERJA. Supaya seluruh pengurus dan anggota termotivasi. dengan cara beKerja keras, menguras keringat, banting tulang demi mencapai target yang diinginkan. Ibaratnya sedikit demi sedikit agar menjadi bukit. Dengan polosnya seluruh anggota berkeyakinan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sama. namanya juga SAMA-SAMA KERJA. Hasilnya juga harus dibagi rata.

namun, yang terjadi Biasanya kalau sudah ada hasil, baru muncul godaan. Penguasaan akan uang sering membuat moral tidak stabil, bahkan menurun. Mulai muncul niat coba-coba menggunakan kesempatan dalam kesempitan. karena adanya peluangnya yang terbuka. Hak kita dan hak orang lain mulai kabur. Muncul ‘virus’ di antara oknum yang sudah lupa soal SAMA-SAMA KERJA, yang diingat KERJASAMA dalam arti negatif. alhasil, yang terjadi bukan KUD: Koperasi Unit Desa, tapi KUD: Ketua Untung Duluan. Mungkin dalam hati ketuanya bilang: Ini memang bukan KOPERASI kok, ini KU-PERAS-I.

Maka seharusnya kita lebih bisa memahami, makna apa yang sesungguhnya terkandung dalam koperasi. Agar tidak ada lagi yang menyalahgunakannya. sehingga tujuan dari koperasi untuk mensejahterakan rakyatnya bisa terwujud...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar