Pengertian Asuransi
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Menurut Pasal 246 KUHD:
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
1. Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
2. Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
3. Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
4. Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami
Tiga hal dalam Asuransi, yaitu:
1. Penanggung: pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke tiga terlaksana.
2. Tertanggung: pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung.
3. Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement)
Unsur-unsur Pasal 246 KUHD, yaitu:
1. Adanya kepentingan (Psl 250 jo 268 KUHD)
2. Adanya peristiwa tak tentu
3. Adanya kerugian
PERJANJIAN ASURANSI
Perjanjian asuransi adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi, premi yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung sebagai jasa pengalihan risiko tersebut, serta besarnya dana yang bisa diklaim di masa depan, termasuk biaya administratif dan keuntungan.
Syarat Syahnya Perjanjian Asuransi, yaitu:
1) Diatur dalam Psl 1320 KUHPdt
2) Ditambah ketentuan Psl 251 KUHD ttg pemberitahuan (notification), ykni tertanggung wajib memberitahukan kpd penanggung mengenai keadaan obyek asuransi. Apabila lalai maka pertanggungan menjdi batal.
Saat terjadinya Perj. Asuransi
1) Asuransi bersifat konsensual-perjanjian harus dibuat tertulis dlam suatu akta yg disebut Polis (Psl 255 ayat (1) jo 258 (1) KUHD)
2) Pembuktian adanya kata sepakat – polis belum ada pembuktian dilakukan dg sgl catatan, nota, surat perhitungan, telegram
3) Pembuktian janji-janji dan syarat-syarat khusus– harus tertulis dalam polis, jika janji-janji/syarat2 khusus tidak tercantum dlm polis maka janji2 tsb diaggap tdk ada (batal).
Objek pertanggungan dalam perjanjian asuransi bisa berupa benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan, tanggung jawab hukum, serta berbagai kepentingan lain yang mungkin hilang, rusak, atau berkurang nilainya.
Dengan kata lain, unsur-unsur dalam sebuah perjanjian asuransi meliputi hal-hal berikut:
1. Subjek hukum, yaitu pihak penanggung dan tertanggung.
2. Substansi hukum berupa mengalihan risiko.
3. Objek pertanggungan, berupa benda atau kepentingan yang melekat padanya yang bisa dinilai dengan uang.
4. Adanya peristiwa tidak tentu yang mungkin terjadi (evenement).
Sebuah perjanjian asuransi dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang saling mengikatkan diri.
2. Adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Adanya hal tertentu yang menjadi sebab yang halal
Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak yang tak terduga
2. Meningkatkan efisiensi dalam penanganan dan pengawasan terhadap suatu barang atau objek untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha
8. Biaya premi relatif kecil untuk menghindari suatu potensi risiko yang tidak terduga.
9. Berdampak pada pemerataan biaya, dari sesuatu yang tak terprediksi menjadi biaya yang jumlahnya tertentu.
10. Dalam kaitannya dengan hubungan bisnis, asuransi yang dimiliki pihak tertanggung memberi kepercayaan kepada pihak ketiga untuk menjalin hubungan bisnis, misalnya peminjaman uang, kredit, sewa beli, dan sebagainya.
11. Untuk asuransi jiwa, premi bisa dinilai sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar tertanggung akan dikembalikan oleh perusahaan asuransi dalam jumlah yang lebih besar.
PERBEDAAN ASURANSI DENGAN PERJUDIAN
1. Thd perjudian/pertaruhan UU tdk memberikan akibat hukum. Dari perjudian yg timbul adlh naturlijke verbintenis, sdgkan dari asuransi timbul suatu perikatan sempurna.
2. Kepentingan dalam asuransi adalah karena adanya peristiwa tak tentu itu utk tdk terjadi, di luar/sebelum ditutup perjanjian. Sdgkan perjudian kepentingan atas peristiwa tdk tentu itu baru ada pd kedua belah pihak dengan diadakannya perjudian/perj pertaruhan.
LANDASAN HUKUM
Secara yuridis, hukum asuransi di Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan, di antaranya sebagai berikut.
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
4. KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
5. KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
6. KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
7. KUHPerdata
8. KUHD (Ps. 246 s/d 308)
9. Keppres RI No. 40 Th ttg Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
10. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1249/KMK.013/1988 ttg Ketentuan & Tata Cara Pelaksanaaan Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
11. KMK RI No. 1250/KMK.013/1988 ttg Usaha Asuransi Jiwa.
PREMI DAN POLIS
Dalam hukum asuransi, dikenal kata premi dan polis. Berikut ini adalah penjelasannya.
Premi adalah suatu prestasi yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung atas jasanya mengambil alih risiko. Premi adalah kewajiban pokok yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan bisa dianggap sebagai imbalan atas jasa penanggung.
Perjanjian pengalihan risiko dalam hukum asuransi harus dibuat secara tertulis dalam sebuah akta tertentu yang menjelaskan tentang unsur-unsur perjanjian tersebut. Akta ini disebut polis dan digunakan sebagai alat bukti perjanjian pertanggungan. Dalam hukum asuransi, polis dibuat oleh pihak tertanggung.
Polis sebagai Bukti Tertulis
Isi Polis (kecuali asuransi jiwa)/Psl 256 KUHD:
1. Hari pembuatan perjanjian asuransi
2. Nama tertanggung, utk diri sendiri atau utk org ketiga.
3. Uraian yg jelas mengenai benda obyek asuransi
4. Jumlah yg dipertanggungkan.
5. Bahaya2 yg ditanggung oleh penanggung.
6. Saat bahaya mulai berjalan & berakhir yg menjadi tanggungan penanggung.
7. Premi asuransi
8. Umumnya semua keadaan yg perlu diketahui oleh penanggung & segala syarat yg diperjanjikan antara pihak-pihak.
Dlm polis juga hrs dicantumkan isi polis dr berbagai asuransi yg diadakan lebih dahulu (sebelumnya), dg ancaman batal jika tidak dicantumkan (Psl 271, 272, 280, 603, 606, 615 KUHD).
Jenis-jenis Polis, yaitu:
Polis maskapai
Polis bursa (Amsterdam & Rotterdam)
Polis Lloyds
Polis perjalanan (voyage policy)
Polis waktu (time policy)
Klausula dalam Polis, yaitu:
Klausula Premier Risque
Klausula All Risk (kecuali 276 & 249 KUHD).
Klausula sudah mengetahui
Klausula renuntiatie (renunciation)
Klausula from Particular Average (FPA)
Klausula with Particular Average (WPA)
Asuransi untuk Pihak Ketiga, yaitu:
Harus dinyatakan dg tegas dlm polis, jika tidak tertanggung dianggap telah diadakan utk dirinya sendiri.
Cara mengadakan asuransi pihak ke 3:
1. Pemberian kuasa umum (general autorization)
2. Pemberian kuasa khusus (Special autorization)
3. Tanpa Kuasa (without autorization)
Kewajiban Pemberitahuan dari Tertanggung, yaitu:
Syarat syahnya pertanggungan/asuransi
Setiap pemberitahuan yg keliru atau tdk benar, atau setiap tdk memberitahukan hal-hal yg diketahui oleh tertanggung walaupun dg itikad baik, shg seandainya penanggung setelah dia mengetahui keadaan sebenarnya benda itu dia tdk akan mengadakan asuransi, atau dg syarat2 yg demikian itu, mengakibtkan batalnya asuransi.
Pembatasan Tanggung Jawab Penanggung (Eksonerasi), yaitu:
Cacat sendiri pada benda pertanggungan
Kesalahan tetanggung sendiri
Eksonerasi karena pemberatan risiko
Obyek Asuransi
Benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.
Pembagian Jenis Asuransi, yaitu:
1. Asuransi Kerugian
2. Asuransi Jumlah (sejumlah uang)
3. Asuransi Campuran
Jenis Asuransi Menurut Psl 247 KUHD antara lain:
1. Asuransi thd bahaya kebakaran.
2. Asuransi thd bahaya yg mengancam hasil pertanian yg belum dipaneni.
3. Asuransi jiwa.
4. Asuransi thd bahaya di laut.
5. Asuransi pengangkutan darat & perairan darat.
Prinsip-Prinsip dlm Asuransi, yaitu:
1. Prinsip Kepentingan yg dapat diasuransikan (insurable interest) : hak subyektif yg mungkin akan lenyap atau berkurang krn peristiwa tdk tentu.
2. Prinsip Itikad Baik (Utmost Goodfaith)
3. Prinsip Keseimbangan (Idemniteit Principle)
4. Prinsip Subrograsi (Subrogration Principle)
5. Prinsip Sebab akibat (Causaliteit Principle)
6. Prinsip Kontribusi
7. Prinsip Follow the Fortunes, berlaku bg re-asuransi.
Perbedaan Asuransi Kerugian dan Asuransi Jumlah, yaitu:
1. Para pihak
2. Hal yg dipertanggungkan
3. Prestasi penanggung
4. Kepentingan
5. Asas indemnitas
6. Evenemen (peristiwa tdk menentu)
Jenis Usaha Perasuransian, yaitu:
1. Usaha Asuransi Kerugian, jasa dlm penanggulangan risisko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hk kpd pihak ketiga, yg timbul dr peristiwa tdk pasti.
2. Usaha Asuransi Jiwa, jasa dalam penanggulangan risiko yg dikaitkan dg hidup/matinya seseorang yg dipertanggungkan.
3. Usaha Reasuransi yg memberikan jasa dalam pertanggungan ulang thd risiko yg dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
Jenis Usaha Penunjang Asuransi, yaitu:
1. Usaha Pialang Asuransi.
2. Usaha Pialang Reasuransi.
3. Usaha Penilaian Kerugian Asuransi.
4. Usaha Konsultan Aktuaria.
5. Usaha Agen Asuransi.
Bentuk Hukum Usaha Asuransi
1. Perusahaan Perseroan (Persero).
2. Koperasi.
3. Perseroan Terbatas.
4. Usaha Bersama (Mutual)
Catatan: Usaha konsultan atuaria & agen asuransi dpt dilakukan oleh perusahaan perorangan.
Kepemilikan Perusahaan Perasuransian
Perusahaan Asuransi hanya dapat didirikan oleh:
1. WNI dan atau badan hukum Indonesia yg sepenuhnya dimiliki WNI dan atau BH Indonesia.
2. Perusahaan perasuransian yg pemiliknya sbgmn angka 1 di atas, dg perusahaan perasuransian yg tunduk pd hk asing.
Perijinan Usaha Asuransi, yaitu:
1. Setiap usaha perasuransian wajib mdpt izin usaha Menteri Keuangan, kecuali bagi perusahaan yg menyelenggarakan Program Asuransi Sosial.
2. Pemberian ijin harus dipenuhi persyaratan:
a. Anggaran dasar.
b. Susunan organisasi
c. Permodalan.
d. Kepemilikan.
e. Keahlian di bidang perasuransian.
f. Kelayakan rencana kerja.
g. Hal-hal lain yg diperlukan utk mendukung pertumbuhan usaha peransuransian secara sehat.
Pembinaan & Pengawasan Usaha Perasuransian meliputi:
1. Kesehatan Keuangan (batas tingkat solvabilitas, retensi sendiri, reasuransi, investasi, cadangan teknis dan ketentuan lain yg berhubungan dg kesehatan keuangan.
2. Penyelenggaraan usaha asuransi (syarat2 Polis, tingkat premi, penyelesaian klaim, persyaratan kehlian di bidang persuransian, ktt-an lain yg berhubungan dg penyeleggaraan usaha.
Kejahatan Perasuransian, yaitu:
1. Menjalankan usaha perasuransian tanpa ijin
2. Penggelapan premi asuransi
3. Penggelapan kekayaan perusahaan asuransi
4. Penerima, penadah, pembeli, penjual kembali, pengagun kekayaan perusahaan asuransi hasil penggelapan
5. Pemalsuan dokumen perusahaan asuransi
6. Tindak pidana yg dilakukan oleh atau atas nama nama badan hukum/bukan BH.
Kepailitan & Likuidasi Perusahaan Asuransi, yaitu:
1. Menteri Keuangan dapat memintakan kepada pengadilan agar perusahaan ybs dinyatakan pailit.
2. Hak pemegang Polis atas pembagian harta perusahaan asuransi yg dilikuidasi merupakan hak utama.
Tuntutan Keperdataan, yaitu:
Terhadap perusahaan perasuransian yg tdk memenuhi ketentuan UU No. 2 Th 1992 dan peraturan pelaksanaannya sehingga merugikan pihak lain dimungkinkan utk dituntut secara perdata supaya mengganti kerugian.
ASURANSI KEBAKARAN
Memberikan pertanggungan pada harta benda berupa gedung/bangunan rumah, kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain) terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap.
Jenis asuransi kerugian yang memberikan jaminan/ganti rugi terhadap bangunan atau isinya akibat kebakaran. Resiko-resiko yang dijamin didalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran
1. Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
2. Petir : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
3. Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
4. Kejatuhan pesawat terbang : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
5. Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan
B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.
Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
1. Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
2. Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.
3. Tanah Longsor
4. Biaya-biaya Pembersihan Puing
Objek Pertanggungan
Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan/atai isinya (diluar harga tanah).
Tertanggung
Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah Setiap orang pemilik Bangunan dan / atau isinya Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yagn memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.
Data atau Informasi yang Diperlukan Dalam Penutupan Asuransi Kebakaran adalah :
1. Fungsi atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut).
2. Lokasi atau letak bangunan.
3. Nilai Bangunan, isi (isi bangunan ini dapat berupa mesin, stock barang, dan lain-lain).
4. Perkiraan luas bangunan dan luas lahan dimana bangunan itu berdiri
5. Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, dengan maupun belakang dari bangunan itu berdiri).
6. Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
7. Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah pemilik atau penyewa, dan lain-lain).
Prosedur Klaim :
1. Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
2. Surat pengajuan klaim.
3. Estimasi klaim yang diajukan.
4. Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian
Lingkup Jaminan Asuransi Kebakakaran
Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI)
Polis yang dipakai dasar perjanjian asuransi kebakaran di Indonesia saat ini adalah “Polis Standar Kebakaran Indonesia” dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia dan disingkat namanya menjadi “PSKI”.
Sebab-sebab terjadinya kebakaran ada 3 (tiga) faktor :
1 Faktor manusia (sabotase, sembrono)
2. Faktor alat/mesin (gesekan, sambung singkat)
3. Faktor alam (gunung berapi, petir)
Luas jaminan PSKI adalah sebagai berikut :
1. Akibat kebakaran
2. Akibat petir
3. Akibat ledakan
4. Akibat kejatuhan pesawat terbang
5. Akibat asap
Sebagaimana diketahui, bahwa beberapa hal yang dikecualikan (tidak dijamin) adalah antara lain akibat-akibat dari :
1. Kerusuhan dan perampokan.
2. Gempa bumi/letusan gunung berapi.
3. Angin topan. badai, banjir dan kerusakan akibat air.
4. Arus pendek.
5. Tanah longsor.
6. Gangguan usaha akibat kebakaran (kerugian akibat tidak langsung).
7. Kebakaran yang timbul dari sifat barang itu sendiri.
8. Pencurian atau kehilangan barang pada saat terjadinya peristiwa kebakaran.
9. Kesengajaan tertanggung, pelayan atau karyawan Tertanggung.
10. Diakibatkan oleh kebakaran hutan, semak, alang-alang dan gambut.
11. Akibat perang, penyerbuan, aksi musuh, dan sebagainya (lihat polis).
12. Reaksi nuklir.
Namun demikian, apabila Tertanggung menghendaki hal-hal yang dikecualikan tersebut ikut dijamin, maka antara Tertanggung dan Perusahaan Asuransi dapat mengadakan perjanjian tambahan, misalnya :
a) Kerusuhan, Huru-hara, Terrorisme & Sabotase
b) Tanah Longsor,
c) Banjir, Genangan Air, Angin Topan dan Badai,
d) Biaya Pempersihan,
e) Gempa Bumi (dengan polis tersendiri).
Cara Mengasuransikan Asuransi Kebakaran :
Langkah-langkah yang dilakukan untuk mempertanggungkan sesuatu terhadap asuransi kebakaran adalah:
1. Menghubungi Penisahaan Asuransi/mengisi formulir yang disediakan
2. Petugas asuransi melalui survey atas obyek yang akan diasuransikan
Pada survey tersebut akan dilihat antara lain tentang :
a) Penggunaan bangunan/tempat barang yang akan diasuransikan
b) Jenis barang yang akan diasuransikan.
c) Konstruksi bangunan.
d) Alat pengaman/pemadam kebakaran.
e) Harga pertanggungan masing-masing barang yang bersangkut
f) Keadaan sekeliling masing-masing bangunan tersebut.
3. Berdasarkan hasil survey tersebut perusahaan asuransi akan membuat
keputusan tentang :
a) Setuju tidaknya atas pertanggungan tersebut.
b) Besamya premi yang harus dibayar oleh Tertanggung.
4. Setelah itu barulah polis dan kwitansinya dibuat.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
1. Mengisi SPPA dengan baik dan sejujumya
2. Mengasuransikan barang/bangunan sebaiknya seharga pasaran (nilai sehat)
3. Untuk menentukan harga pasaran (nilai sehat) suatu bangunan hendaknya tidak dipengamhi oleh nilai jual beli misalnya karena daerah “elit” maka harganya lebih mahal, melainkan cukup dengan biaya membangun. Perlu dicatat pula, bahwa nilai tanah tidak perlu dimasukkan, karena wataupun terjadi kebakaran tidak akan musnah.
4. Perlu dipertimbangkan, selain dari jaminan yang terdapat dalam polis tandar yaitu resiko kebakaran, peledakan. sambaran petir dan kejatuhan esawat terbang apakah perlu dimintakan perluasan dengan resiko :
a) Kerusuhan, Huru-hara, Terrorisme & Sabotase
b) Tanah Longsor,
c) Banjir, Genangan Air, Angin Topan dan Badai,
d) Biaya Pempersihan,
e) Gempa Bumi (dengan polis tersendiri).
C. Prosedur Pengajuan Ganti Rugi Asuransi Kebakaran
Berdasarkan azas Indemnity, asuransi hanya dapat menempatkan kembali Tertanggung yang telah mengalami musibah kepada keadaan finansial sesaat sebelum terjadinya musibah tersebut. Jadi Tertanggung tidak dibenarkan mencari atau mendapat keuntungan dari klaim asuransi.
Adapun prosedurnya apabila terjadi kerugian, Tertanggung harus segera memberitahukan kepada pihak Penanggung tentang kejadian musibah yang dialami dan selanjutnya, dan selanjutnya memberi keterangan tertulis tentang hal ihwal yang diketahui mengenai kejadian kerugian.
Dokumen yang harus dilakukan dan dilengkapi untuk pengajuan suatu tuntutan/klaim asuransi kebakaran antara lain :
1. Pemberitahuan
Anda harus segera melaporkan kejadian kepada Penanggung (pihak asuransi). Laporan pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, teleks, faksimili, dan lain-lain.
2. Laporan kerugian
Selanjutnya Anda harus mengisi laporan / keterangan tertulis yang memuat hal-ikhwal yang Anda ketahui mengenai kerugian / kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut, dan blanko tersebut disiapkan oleh Penanggung (Perusahaan Asuransi).
1. Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran / kerusakan
2. Sebab-sebab kebakaran / kerusakan
3. Besarnya kerugian menurut taksiran tertanggung yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan
4. Informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi
3. Dokumen pendukung klaim
Tertanggung harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung, misanya buku-buku catatan, foto-foto kerugian, laporan dari BMG, dan sebagainya.
4. Penelitian Polis
Setelah menerima pemberitahuan adanya kerugian, penanggung akan melakukan penelitian mengenai keabsahan (validitas) polis, yaitu :
1. Apakah penanggung memiliki kepentingan atas obyek yang mengalami kebakaran / kerusakan
2. Apakah kebakaran / kerusakan terjadi dalam masa waktu pertanggungan
3. Apakah premi telah dilunasi / dibayar
5. Penelitian Klaim
Apabila validitas polis telah terkonfirmasi, selanjutnya penanggung akan melakukan pemeriksaan / penelitian di lapangan untuk mengetahui :
1. Penyebab terjadinya kebakaran / kerusakan
2. Tempat terjadinya kebakaran / kerusakan
3. Jumlah kerugian yang dialami (taksiran)
4. Jumlah harga sisa dari bangunan / barang / mesin yang tidak terbakar / rusak (taksiran)
5. Jika Anda kebetulan berada di tempat pada saat terjadinya peristiwa, maka Anda wajib :
6. Menyelamatkan dan menjaga harta benda yang dipertanggungkan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan atau kepentingan tersebut.
7. Memberikan bantuan sepenuhnya kepada pihak asuransi atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian dan kerusakan yang terjadi.
8. Menjaga keselamatan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
Penunjukan Loss Adjuster
Dari hasil survei akan diketahui apakah klaim merupakan kasus sederhana atau rumit. Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh perusahaan, tetapi jika rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan klaim akan memakan waktu lama, maka claim assessment diserahkan kepada Loss Adjuster yang ditunjuk oleh penanggung dengan pemberitahuan kepada tertanggung.
Baik untuk kasus klaim yang ditangani sendiri maupun oleh Loss Adjuster, tertanggung harus tetap menyediakan dokumen-dokumen pendukung klaim. Tahap selanjutnya adalah penanggung mempelajari laporan dari Loss Adjuster.
Penyampaian
Dari proses penanganan klaim baik oleh penanggung sendiri maupun Loss Adjuster, akan diketahui validitas klaim. Dalam hal klaim dianggap valid, penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung jumlah ganti rugi yang dibayar atau yang menjadi tanggung jawab penanggung. Tetapi bila klaim dinyatakan invalid, maka penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung bahwa klaim ditolak disertai alasannya. Jika jumlah ganti rugi yang dibayarkan tidak disepakati oleh tertanggung, maka tertanggung berhak menunjuk Loss Accessor untuk menilai ulang kerugian tersebut.
Penyelesaian
Setelah dicapai kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi, pihak penanggung akan mempersiapkan pembayaran klaim. Penanggung akan melaksanakan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan.
Risiko dan Evenement
Risiko yang dialihkan dari tertanggung kepada penanggung, dalam arti asuransi adalah berupa kemungkinan terjadinya kerugian, serta batalnya sebagian atau keseluruhan keuntungan yang diharapkan, yang diakibatkan oleh suatu kejadian luar biasa yang tidak terprediksi, di luar kekuasaan manusia.
Peristiwa tidak terduga itu disebut evenement, sebuah peristiwa tidak terduga yang menurut pengalaman normal tidak bisa dipastikan akan terjadi. Kalaupun peristiwa tersebut bisa dipastikan terjadi, kematian misalnya, waktunya tidak bisa dipastikan. Peristiwa tersebut juga berupa sesuatu yang tidak diharapkan terjadi. Jika terjadi, akan menimbulkan kerugian atau membatalkan keuntungan.
Dalam menghitung risiko yang ditanggungkan, perusahaan asuransi menerapkan ilmu aktuaria yang menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas.
Prinsip Dasar Asuransi
Terdapat 6 prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam asuransi.
1. Insurable interest, hak pertanggungan yang timbul dari sebuah hubungan keuangan, yang diakui secara hukum.
2. Utmost good faith, mengungkapkan secara lengkap mengenai sesuatu yang dipertanggungkan. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus jujur menjelaskan mengenai kondisi objek dan luasnya pertanggungan.
3. Proximate cause, adanya kejadian yang menyebabkan kerugian tanpa adanya intervensi atas kejadian tersebut.
4. Indemnity, kompensasi finansial yang disediakan penanggung untuk mengembalikan tertanggung pada posisi finansial sesaat sebelum sebuah kejadian enverement terjadi.
5. Subrogation, hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung.
6. Contribution, hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya dalam bentuk kerja sama atau gotong royong.
ASURANSI-ASURANSI KERUGIAN
YANG TIDAK KHUSUS DIATUR DALAM W.v.K
(Sumber : Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH)
1. Asuransi pencurian
Yang harus dinamakan sebagai bencana yang dipikul resikonya oleh asurador ialah bukan pencurian biasa, melainkan pencurian dengan merusak (imbraak-asuransi).
2. Polis dari bursa
Karena oleh W.v,K tidak diadakan peraturan khusus mengenai asuransi pencurian dengan merusak, maka dalam praktek yang diturut ialah polis yang dipakai di bursa perdagangan, seperti misalnya polis pencurian dengan merusak, dari Bursa Amsterdam atau dari Antwerpen.
3. Merusak rumahnya atau lemari besinya
Yang dimaksud dengan istilah merusak dalam pencurian ini adalah merusak rumah, merusak lemari besinya. Dan dapat disamakan juga dengan merusak ialah pemakaian kunci palsu untuk membuka pintu agar dapat masuk ke dalam rumah.
4. Asuransi pencurian tanpa merusak
Asuransi pencurian tanpa merusak ini sering diadakan sebagai bagian dari asuransi pengakutan. Disebutkan dalam polis bahwa dijamin oleh asurador kehilangan barang-barang angkutan itu karena tercuri di tengah jalan, juga jika dilakukan tanpa merusak apa-apa.
5. Asuransi kehilangan (vermissing)
Lebih luas lagi, ialah asuransi kehilangan yang oleh asurador juga dijamin segala macam kehilangan, meskipun tanpa pencurian.
6. Asuransi keselamatan perusahaan (bedrijfsverzekering)
Suatu perusahaan yang dalam pekerjaannya mempergunakan banyak buruh-buruh dan mesin-mesin, memerlukan jaminan terhadap kerugian yang tidak hanya disebabkan oleh kebakaran saja melainkan juga disebabkan oleh lain-lain bencana seperti kerusakan mesin karena minyak atau bahan bakar lainnya yang tidak diperoleh dengan cukup atau dengan tepat waktunya. Juga kerugian yang dapat diderita karena adanya pemogokan dari buruh.
7. Obyek asuransi perusahaan
Obyek asuransi sebenarnya tidak tepat bila berwujud barang, seharusnya berwujud bahwa perusahaan yang harus dapat bekerja normal.
8. Penetapan kerugian
Kalau perusahaan bekerja normal, maka dapat diharapkan adanya keuntungan. Dengan demikian kerugian di sini berarti kehilangan keuntungan, keuntungan bisa meliputi keuntungan kotor dan bersih. Hal ini pula yang harus dijelaskan dalam perjanjian asuransi dan besar kecilnya uang premi.
9. Kerugian tidak dapat ditetapkan waktu itu juga
Pada asuransi kerugian lain, setelah terjadi bencana maka kerugian pada barang yang dijamin dapat segera diterapkan. Namun lain halnya dengan asuransi perusahaan. Dalam hal ini harus diketahui besar kecilnya kerugian tergantung pada berapa lama perusahaan macet dalam usahanya. Karena itu kerugian baru dapat diterapkan bila perusahaan sudah bekerja lagi dan tidak seketika bencana terjadi. Cara menghitung kerguian ini dinamakan retrospectief.
10. Bagaimana kalau perusahaan berjalan rugi?
Sebenarnya pada waktu sebelum bencana perusahaan dapat berjalan rugi, maka harus diketahui harapan setelah bencana terjadi. Kalapun dalam harapan ruginya akan bertambah, maka asurador tidak berkewajiban member ganti rugi, karena adanya bencana malahan dihindarkan kerugian yang lebih banyak.
11. Asuransi pertanggungan jawab
Dalam praktek sangat penting jika suatu asuransi yang menjamin kerugian yang diderita sebagai akibat dari pertanggungan jawab si terjamin terhadap orang lain.
12. Pertanggungan jawab atas perbuatan melanggar hukum
Menurut hukum (hukum adat maupun maupun BW) orang berkewajiban member ganti rugi bila melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechttmatige daad) dan dengan demikian mengakibatkan orang lain menderita kerugian. Dalam BW hal ini diatur dalam pasal 1365.
13. Kesengajaan pihak terjamin
Asurador tidak akan menjamin bila dengan sengaja terjamin mengakibatkan kerugian kepada orang lain. Jadi yang dijamin adalah pertanggungan jawab si terjamin yang berdasarkan atas kesalahan, kurang hati-hati dan sebagainya.
14. Pertanggungan jawab atas kontrak
Kewajiban seseorang untuk mengganti kerugian tidak hanya berdasarkan atas suatu perbuatan melanggar hukum, tetapi juga dapat berdasarkan atas tidak melaksanakan suatu perjanjian atau kontrak.
15. Acara perdata dalam asuransi pertanggungan jawab
Bila dalam asuransi pertanggungan jawab terdapat perkara perdata, maka biasanya asurador mengambil alih perkara sebagai tergugat. Prakteknya ialah bahwa pengacara dari asurador menjadi kuasa dari si terjamin.
16. Reasuransi
Reasuransi termasuk golongan asuransi kewajiban membayar ganti kerugian berdasarkan atas suatu perjanjian. Asurador akan mencari jaminan lagi terhadap kemungkinan harus membayar uang asuransi kepada terjamin. Sampai pemberian jaminan terpenuhi oleh asurador, maka akan dijamin oleh reasurador dan tergantung pada apa yang dijanjikan antara mereka.
17. Clausule “to pay as may to paid”
Clausule ini sering dipakai dalam reasuransi, artinya ialah bahwa si reasurador hanya berkewajiban membayar kerugian, apabila si asurador menurut hokum harus membayar ganti kerugian. Bila kemudian asurador pailit dan tidak mampu membayar uang asuransi seluruhnya atau sebagian maka reasurador berkewajiban membayar, karena tidak layak, apabila reasurador mendapat untung sebagai akibat pailitnya asurador pertama.
Sumber:
1. kholil.staff.uns.ac.id/files/2010/03/hukum-asuransi.ppt
2. http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hukum-asuransi/
3. http://www.anneahira.com/hukum-asuransi.htm
4. http://education-lili.blogspot.com/2009/03/artikel-hukum-dan-asuransi-asuransi.html
Terima Kasih Atas paparan Hukum Asuransinya, sangat berguna yang sedang atau akan memilih perusahan asuransi, khusunya asuransi kesehatan, pendidikan :)
BalasHapusBaca juga ya paparan saya mengenai Produk Perlindungan Asuransi Kesehatan Dengan Unit Link Commonwealth Life
Halo, nama saya Victoria Alberto, korban penipuan di tangan kreditur palsu. saya telah kehilangan sekitar $ 45.000,00 karena saya butuh modal besar dari $ 200.000,00. i hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. bisnis saya hancur, dan dalam proses saya kehilangan anak saya. saya tidak bisa berdiri ini terjadi lagi. Maret 2016, saya bertemu dengan seorang teman yang memperkenalkan saya ke ibu yang baik, Mrs Olivia Daniel, yang pada akhirnya membantu saya mengamankan pinjaman di sebuah perusahaan. ibu yang baik saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih, dan semoga Tuhan terus memberkati Anda. saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk nasihat sesama orang Indonesia, bahwa ada banyak scammers luar sana, jadi jika Anda membutuhkan pinjaman, dan ingin mengamankan pinjaman cepat, hanya mendaftar melalui Mrs Olivia Daniel melalui email: (oliviadaniel93@gmail.com ). Anda juga dapat menghubungi saya melalui email ini: (victoriaalberto78@gmail.com). jika Anda memiliki keraguan. silahkan dia adalah satu-satunya orang yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya.
BalasHapusTerima kasih.
Apakah Anda mencari pinjaman? Atau anda telah menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Kami memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui christianmorganloanservices@gmail.com
BalasHapusDATA PEMOHON:
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Negara:
5) Sex:
6) Status Pernikahan:
7) Bekerja:
8) Nomor Telepon:
9) Posisi di tempat kerja:
10) Pendapatan Bulanan:
11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Pinjaman Bunga:
14) Agama:
15) Apakah Anda sudah menerapkan sebelumnya;
16) Tanggal lahir;
Terima kasih,
Ibu Christian
Apakah Anda mencari investasi dan pinjaman pribadi? Mencari lagi karena Anda berada di tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Ibu Teresa Firm Loan memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2%, silahkan hubungi kami melalui e-mail melalui: (teresapedro200@gmail.com)
BalasHapusSaya ingin menginformasikan kepada masyarakat umum bahwa Nyonya Helen Wilson, pemberi pinjaman pinjaman swasta yang meminjamkan kesempatan waktu hidup. Apakah Anda perlu pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda, atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek? mencari lebih karena kita berada di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. pinjaman untuk individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi dalam bisnis pada tingkat 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan handal dan penerima dan akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini via email di:
BalasHapus(helenwilson719@gmail.com) Jadi, jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari perusahaan saya Anda dapat menghubungi kami hari ini.
Jumlah maksimum yang meminjamkan adalah 600,000,000.00 berikut ini
Mata uang: Dollar Amerika Serikat, Euro dan Great British Pound
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap: ...... .............
2) Negara: ........................
3) Alamat: ......... ............
4) Negara: ................ ...........
5) Jenis Kelamin: ............. ...........
6) Status Pernikahan: ..............
7) Pekerjaan: ............. ......
8) Nomor Telepon: ................
9) posisi Saat ini di tempat kerja: .... ..........
10) Pendapatan Bulanan: ........................ ....................
11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: ............ ....
12) Pinjaman Durasi: ....................
13) Tujuan Pinjaman: ....................
14) Agama: ....................................
15) Apakah Anda diterapkan sebelum: .................
16) Tanggal lahir: ................
Terima kasih
Halo semua,
BalasHapusNama saya Marcia retnawati kota Batan Miroto Semarang di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan semua orang untuk menyenangkan hati-hati dalam mendapatkan pinjaman di sini, jadi banyak lender pinjaman di sini adalah semua scammers dan mereka hanya di sini untuk scam Anda keluar dari uang Anda, saya mengajukan pinjaman sekitar 100 juta dari seorang wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 6 juta tanpa mengambil pinjaman, mereka meminta lagi dan lagi untuk biaya, saya membayar hampir 6 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman,
Tuhan kemuliaan, saya bertemu dengan seorang teman yang baru saja diterapkan untuk pinjaman, dan ia mendapat pinjaman tanpa stres, jadi dia memperkenalkan saya kepada Ibu Alicia Radu, dan saya diterapkan untuk 500 juta, saya pikir itu adalah lelucon dan penipuan, tapi aku punya pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam hanya 2% tanpa agunan. Saya sangat senang karena saya diselamatkan dari mendapatkan miskin.
jadi saya nasihat semua orang di sini yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi
Mrs Alicia Radu, melalui email: aliciaradu260@gmail.com
Anda masih bisa menghubungi saya jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut melalui email: Marciaretnawati450@gmail.com
sekali lagi terima kasih untuk semua membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran
Halo, nama saya Yusi Retnowati dari Indonesia, silahkan saya sarankan semua orang di sini harus sangat berhati-hati, karena ada begitu banyak lender pinjaman palsu di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah scammed oleh 8 lender pinjaman yang berbeda, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang saya karena utang.
BalasHapusSaya hampir menyerah sampai saya mencari nasihat dari seorang teman yang memperkenalkan saya ke pemberi pinjaman kredit asli dan perusahaan yang sangat handal yang Karen Mark Keuangan Perusahaan Pinjaman yang saya dapatkan pinjaman saya sebesar 500 juta rupiah indonesia (Lima ratus juta indonesian rupiah) di kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres yang pada tingkat bunga rendah dari 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, jadi saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres dari Ibu Karen Mark.
Saya ingin Anda percaya Ibu Karen Mark sepenuh hati karena dia telah benar-benar membantu dalam hidup saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi perusahaan melalui email: (karenmarkfinancialloancompany@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya, jika Anda menemukan kesulitan untuk mengajukan pinjaman dari perusahaan. (Yusiretnowati010@gmail.com). Tuhan membantu Anda dan sangat berhati-hati
Halo,
BalasHapusApakah Anda secara finansial turun? Mendapatkan pinjaman sekarang dan menghidupkan kembali bisnis Anda, Kami adalah kreditur yang dapat diandalkan dan kami memprakarsai program pinjaman ini untuk memberantas kemiskinan dan menciptakan kesempatan untuk hak istimewa yang kurang memungkinkan mereka membangunnya sendiri dan menghidupkan kembali bisnis mereka di tahun baru ini. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kami via email: (gloryloanfirm@gmail.com). Isi formulir Informasi Peminjam di bawah ini:
Nama lengkap: _______________
Negara: __________________
Jenis Kelamin: ______________________
Umur: ______________________
Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan: _______
Durasi pinjaman: ____________
Tujuan pinjaman: _____________
Nomor ponsel: ________
Mohon mengajukan permohonan untuk perusahaan yang sah.
Hal ini tidak sulit dan tidak ada banyak stres atau penundaan sebagai pinjaman perusahaan penipuan. Saya baru saja diberitahu untuk menyerahkan KTP saya setelah mereka menyetujui pinjaman kepada saya dan meminta rekening bank saya setelah saya diberitahu bahwa sertifikat persetujuan diperlukan karena fakta bahwa mereka tidak memerlukan jaminan dari pelamar mereka.
BalasHapusJadi saya mengambil keberanian untuk melakukan pembayaran dan segera setelah 2 jam saya mendapat peringatan dari bank saya dan ketika saya memeriksa bank saya rekening dikreditkan dengan jumlah pinjaman saya, saya telah berjalan dalam membayar angsuran bulanan saya sekarang karena angsuran dibayar 2 bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman Anda, pada saat itu mereka akan mengirimkan rekening bank perusahaan di mana Anda akan mengirim pembayaran angsuran bulanan tepat waktu. Jangan biarkan diri Anda tertipu oleh perusahaan-perusahaan pinjaman penipuan yang terus menuntut untuk uang setiap kali pelanggan mereka tanpa memberikan pinjaman.
Pilihan ada di tangan Anda untuk membuat sekarang, Tuhan menanggung saya saksi bahwa saya benar-benar ingin membantu Anda sehingga Anda tidak akan tertipu oleh perusahaan pinjaman lain yang sebabnya saya membagikan kesaksian saya, hanya menempatkan kepercayaan Anda dan berharap di Ibu Sulis Susanti dia manusia takut Allah dan ia tidak akan mengecewakan Anda. Aku dasar di malaysia sekarang dengan keluarga saya dan suami saya tidak akan menghargai panggilan dari kebanyakan laki-laki saya akan memberikan nomor saya, selain orang-orang saya sibuk karena untuk bisnis saya saya hanya berkomunikasi melalui email karena mitra bisnis saya.
Apakah Anda berpikir untuk mendapatkan pinjaman? Anda benar-benar membutuhkan pinjaman mendesak untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda berhutang? Ini adalah kesempatan Anda untuk mencapai keinginan Anda, kami memberikan pinjaman pribadi, pinjaman bisnis dan semua jenis pinjaman dengan bunga 2% untuk informasi lebih lanjut hubungi kami melalui email (pattersonnullloanfirm@gmail.com)
BalasHapusHalo,
BalasHapusIni untuk menginformasikan kepada masyarakat umum bahwa Ny. Morgan Erica, pemberi pinjaman swasta telah membuka peluang keuangan bagi semua orang yang membutuhkan bantuan keuangan. Kami memberikan pinjaman dengan bunga 2% kepada individu, perusahaan dan perusahaan dengan syarat dan ketentuan yang jelas dan dapat dimengerti. hubungi kami hari ini melalui e-mail sehingga kami dapat memberikan syarat dan ketentuan pinjaman kami di: (morganerica007@gmail.com)
klik disini robot poker gratis
BalasHapusHalo,
BalasHapusSemua orang, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman kredit yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa stres dan kesulitan keuangan,
Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan
Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.
Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui Email (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 315-659 -4898) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,
Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)
Terima kasih semua.