Senin, 23 Mei 2011

Makalah Mengenai Hukum Tentang Asuransi

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

“HUKUM TENTANG ASURANSI”


KELOMPOK 1 :
Ariesta Rimadani - 21209182
Bening Amrullah - 26209543
Lasma Martha - 20209720
Lismuba Indriani - 21209600
Reihard Arnold - 21209767
Susi Dwi Rahayu - 22209564
Xsa Nency Ellicia - 26209711
Yeddian Afriyany - 21209518

2EB13


PROGRAM SARJANA S1 - EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2011


HUKUM TENTANG ASURANSI
Sejarah Asuransi Di Indonesia
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
1. Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
2. Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya perusahaan-perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris


Pengertian Asuransi
Definsi-definisi tersebut antara lain :
Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
• Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
• Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
• Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
• Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack :
“Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung”.
Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green :
“Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu”.
Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu :
• ”Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung”.
• ”Asuransi adalah suatu persetujuan dengan dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial”.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : “Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu”.
Fungsi Asuransi :
• Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
• Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
1. Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
2. Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
3. Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
4. Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami.
Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Transfer Resiko, dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha.
Landasan Hukum
Secara yuridis, hukum asuransi di Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan, di antaranya sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
4. KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
5. KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
6. KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
Definisi Lain Asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengambil alih suatu risiko dari pihak tertanggung. Pengalihan risiko tersebut meliputi kemungkinan kerugian material dialami tertanggung akibat suatu peristiwa yang mungkin atau belum pasti akan terjadi.
Perjanjian asuransi adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi, premi yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung sebagai jasa pengalihan risiko tersebut, serta besarnya dana yang bisa diklaim di masa depan, termasuk biaya administratif dan keuntungan.
Objek pertanggungan dalam perjanjian asuransi bisa berupa benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan, tanggung jawab hukum, serta berbagai kepentingan lain yang mungkin hilang, rusak, atau berkurang nilainya.
Dengan kata lain, unsur-unsur dalam sebuah perjanjian asuransi meliputi hal-hal berikut :
1. Subjek hukum, yaitu pihak penanggung dan tertanggung.
2. Substansi hukum berupa mengalihan risiko.
3. Objek pertanggungan, berupa benda atau kepentingan yang melekat padanya yang bisa dinilai dengan uang.
4. Adanya peristiwa tidak tentu yang mungkin terjadi.
Sebuah perjanjian asuransi dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang saling mengikatkan diri.
2. Adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Adanya hal tertentu yang menjadi sebab yang halal.
Premi dan Polis
Dalam hukum asuransi, dikenal kata premi dan polis.
Premi adalah suatu prestasi yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung atas jasanya mengambil alih risiko. Premi adalah kewajiban pokok yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan bisa dianggap sebagai imbalan atas jasa penanggung.
Perjanjian pengalihan risiko dalam hukum asuransi harus dibuat secara tertulis dalam sebuah akta tertentu yang menjelaskan tentang unsur-unsur perjanjian tersebut. Akta ini disebut polis dan digunakan sebagai alat bukti perjanjian pertanggungan. Dalam hukum asuransi, polis dibuat oleh pihak tertanggung.
Risiko dan Evenement
Risiko yang dialihkan dari tertanggung kepada penanggung, dalam arti asuransi adalah berupa kemungkinan terjadinya kerugian, serta batalnya sebagian atau keseluruhan keuntungan yang diharapkan, yang diakibatkan oleh suatu kejadian luar biasa yang tidak terprediksi, di luar kekuasaan manusia.
Peristiwa tidak terduga itu disebut evenement, sebuah peristiwa tidak terduga yang menurut pengalaman normal tidak bisa dipastikan akan terjadi. Kalaupun peristiwa tersebut bisa dipastikan terjadi, kematian misalnya : waktunya tidak bisa dipastikan. Peristiwa tersebut juga berupa sesuatu yang tidak diharapkan terjadi. Jika terjadi, akan menimbulkan kerugian atau membatalkan keuntungan. Dalam menghitung risiko yang ditanggungkan, perusahaan asuransi menerapkan ilmu aktuaria yang menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas.
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
• Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
• Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
• Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
• Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
• Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
• Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Manfaat Asuransi
Berikut ini adalah beberapa manfaat asuransi :
1. Jaminan perlindungan atas risiko kerugian tidak terduga.
2. Efisiensi dalam pengamanan dan pengawasan terhadap suatu barang atau objek.
3. Biaya premi relatif kecil untuk menghindari suatu potensi risiko yang tidak terduga.
4. Berdampak pada pemerataan biaya, dari sesuatu yang tak terprediksi menjadi biaya yang jumlahnya tertentu.
5. Dalam kaitannya dengan hubungan bisnis, asuransi yang dimiliki pihak tertanggung memberi kepercayaan kepada pihak ketiga untuk menjalin hubungan bisnis, misalnya peminjaman uang, kredit, sewa beli, dan sebagainya.
6. Untuk asuransi jiwa, premi bisa dinilai sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar tertanggung akan dikembalikan oleh perusahaan asuransi dalam jumlah yang lebih besar.
Kasus Asuransi dan Cara Penyelesaiannya
PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI CONTRACTORA ALL RISK
(STUDI KASUS PADA PT.ASURANSI WAHANA TATA TERHADAP PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN KEBON AGUNG SLEMAN YOGYAKARTA)
Setahun yang lalu pernah terjadi sebuah kasus dalam penyelesaian klaim asuransi oleh perusahaan konstruksi atas proyek pembangunan jembatan Kebon Agung yang menghubungkan wilayah Kabupaten Sleman dengan wilayah Kabupaten Kulon Progo di Yogyakarta. Klaim tersebut didasari beberapa kali peristiwa yang tidak terduga yang terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut. Pertama, peristiwa terjadi pada bulan November 2007, pada saat melaksanakan gelagar bentangan, setelah pemasangan, selang waktu kurang lebih 17 jam, satu buah bentangan jatuh, dan satu buah girder yang telah terpasang jatuh dan menyebabkan pecah sehingga timbul kerugian material. Pada kasus pertama ini pelaksana konstruksi PT Hutama Karya terlambat membayar premi, seharusnya klaim yang diajukan ditolak oleh PT. Asuransi Wahana Tata. Namun, dengan pertimbangan adanya hubungan baik antara pihak pelaksana konstruksi dengan pihak PT.Asuransi Wahana Tata, maka klaim tetap dapat diajukan dan memperoleh ganti rugi meskipun dalam jumlah yang tidak semestinya. Hubungan baik ini dalam istilah asuransi dinamakan Ex Gratia. Hal ini dilakukan atas dasar kesepakatan oleh kedua belah pihak. Kedua, tidak lama berselang peristiwa berikutnya terjadi terjadi pada bulan Desember 2007, ketika itu sedang musim hujan sehingga menyebabkan Kali Progo tempat proyek tersebut banjir dan meluap hingga 3 meter. Kondisi ini, menyebabkan pasangan batu dan beton bertulang runtuh dan lima buah girder retak. Klaim dapat dilaksanakan secara normal (sesuai pertanggungan), karena semua prosedur telah dipenuhi sesuai persyaratan. Sehingga, pelaksana konstruksi mendapatkan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam polis.
PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI PADA POLIS ASURANSI YANG MENCANTUMKAN KLAUSULA ARBITRASE
(STUDI KASUS PADA POLIS PT ASURANSI HANJIN KORINDO DAN POLIS PT ASURANSU JAYA PROTRKSI)
Secara garis besar substansi dari polis asuransi terdiri dari uraian mengenai obyek yang dijamin, nama dan alamat penanggung dan tertanggung, jangka waktu berlakunya polis, risiko atau bahaya yang dijamin dan dikecualikan, syarat-syarat atau ketentuan umum dan yang terakhir adalah cara penyelesaian sengketa atau perselisihan apabila terjadi klaim yang biasanya disebut klausula arbitrase atau penyelesaian sengketa. Klausula arbitrase dalam polis asuransi memuat ketentuan apabila terjadi sengketa antara penanggung dan tertanggung maka para pihak sepakat untuk mengupayakan penyelesaian secara musyawarah (amicable setllement), namun apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Semua polis asuransi yang dikeluarkan oleh AAUI memuat klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase, karena itu dalam penulisan ini akan dikaji lebih lanjut perihal pencantuman klausula arbitrase dalam polis asuransi dan kaitannya dengan proses penyelesaian sengketa asuransi yang ditempuh oleh para pihak. Penulisan ini akan membahas dua polis asuransi yang sama-sama mencantumkan klausula arbitrase dan proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh penanggung dan tertanggung. Kedua polis yang dibahas yakni polis PT Asuransi Hanjin Korindo dan PT Asuransi Jaya Proteksi memiliki klausula arbitrase yang sama dan juga sengketa yang sama yakni masalah liability akan tetapi terdapat inkonsistensi dalam pemberian putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kedua perkara tersebut .Inkonsitensi yang terdapat dalam kedua putusan tersebut dapat terjadi karena substansi klausula arbitrase dalam polis yang kurang jelas dan menyebabkan multi penafsiran, dimana pilihan penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase ditetapkan apabila terjadi sengketa terkait perbedaan jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan polis, sedangkan tidak ada ketentuan lain yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa terkait polis apabila menyangkut liability.
KASUS BAKRIE LIFE DAN INOVASI PRODUK ASURANSI HIBRIDA
Perusahaan industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk perusahaan asuransi, saat ini mulai banyak yang melakukan terobosan pemasaran dengan menciptakan produk hibrida atau produk campuran, misalnya produk perbankan (deposito) digabung dengan produk asuransi jiwa. Produk hibrida ini diharapkan dapat mendatangkan manfaat ganda bagi nasabah yaitu mendapatkan bunga deposito sekaligus proteksi asuransi jiwa.
Perbankan di Indonesia memang belum ada yang menjadi universal banking di mana produk-produknya merupakan produk hibrida antara produk bank dan lembaga keuangan lain. Bank di Indonesia mayoritas masih berupa bank komersial (commercial banking) dan jika pun terdapat produk hibrida, jumlahnya masih sedikit dibandingkan dana di sektor perbankan. Sementara universal banking, yang banyak terdapat di Eropa dan juga di Jepang, membolehkan bank melakukan kegiatan usaha keuangan non-bank seperti investment banking dan asuransi. (Wulan Tunjung Palupi, 2009).
Di samping munculnya fenomena produk hibrida di sektor jasa keuangan, saat ini juga banyak dijumpai pola keterkaitan antar lembaga keuangan dalam bentuk kerjasama pemasaran produk keuangan. Produk investasi reksadana dan obligasi, selain ditawarkan di pasar modal, juga ditawarkan melalui perbankan. Dalam kasus semacam ini, perbankan hanya berperan sebagai agen penjual yang tidak ikut menanggung risiko kerugian. Pola kerjasama semacam ini tetap membutuhkan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan seperti pada kasus Bank Century dan Antaboga Sekuritas. Koordinasi pengawasan yang baik antara Bank Indonesia dengan Bapepam-LK sangat dibutuhkan untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk jasa keuangan. Kecenderungan munculnya produk hibrida dan semangat kerjasama di antara perusahaan jasa keuangan tampaknya akan semakin meningkat di masa mendatang, sehingga hal tersebut memunculkan wacana tentang perlunya membentuk lembaga pengawas sektor keuangan yang bersifat superbody, independen, dan terintegrasi.

Kecenderungan munculnya produk hibrida di sektor jasa keuangan di Indonesia sebenarnya lebih banyak mengikuti tren yang ada di negara maju. Fenomena semacam ini dapat berdampak positif atau negatif tergantung cara kita menyikapinya. Penerbitan produk hibrida di sektor jasa keuangan, jika dikelola dengan baik dan benar, dapat meningkatkan gairah dan partisipasi masyarakat secara signifikan untuk membeli produk-produk jasa keuangan. Di lain pihak, jika tidak diiringi dengan pengawasan yang memadai, akan dapat memunculkan dampak negatif seperti yang terjadi dalam kasus Bank Century dan Antaboga Sekuritas, serta kasus gagal bayar yang menimpa PT Asuransi Jiwa Bakrie atau yang dikenal sebagai Kasus Bakrie Life.

Kasus Bakrie Life bermula dari penjualan produk asuransi unit-link Diamond Investa yang merupakan produk hibrida antara asuransi jiwa dengan investasi pasar modal (umumnya reksadana). Banyak nasabah yang tergiur dengan tawaran ini karena produk Diamond Investa menawarkan imbal hasil 1,5 persen di atas bunga deposito per tahun plus manfaat proteksi asuransi jiwa. Sayang pemasaran produk asuransi unit-link ini kemudian bermasalah karena PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) diduga gagal membayar imbal hasil beserta pokok dana nasabah dengan nilai total mendekati Rp 400 miliar. Hal tersebut ditengarai disebabkan adanya penyelewengan penempatan portofolio yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Bakrie Life dianggap melampaui batas dalam berinvestasi karena terlalu banyak menempatkan portofolio reksadana pada saham-saham perusahaan grup Bakrie, sehingga ketika harga saham perusahaan grup Bakrie berjatuhan akibat krisis global 2008 maka nilai portofolio Bakrie Life pun ikut terhempas. (Harian Sinar Harapan, 17 September 2009).
KETIADAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DANA NASABAH ASURANSI

Kasus Bakrie Life lebih sulit diselesaikan karena hingga kini belum ada perlindungan hukum terhadap dana nasabah asuransi. Nasabah asuransi sebagai pihak konsumen selama ini hanya dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen (UU 8/ 1999). Namun demikian, UU Perlindungan Konsumen tidak mengatur mekanisme penjaminan dan pengembalian dana nasabah jika terjadi kasus perusahaan asuransi bermasalah. Di samping itu, UU Perlindungan Konsumen lebih banyak berfokus pada pengaturan dan perlindungan hak-hak konsumen dan terlaksananya kewajiban produsen secara umum. Padahal, yang lebih dibutuhkan oleh nasabah asuransi adalah kepastian pengembalian dana mereka jika terjadi kasus kegagalan usaha yang menimpa perusahaan asuransi.
Pengamat ekonomi Yanuar Rizky, sebagaimana dikutip Harian Sinar Harapan (17 September 2009) mengatakan bahwa permasalahan konflik antara nasabah dengan Bakrie Life tidak bisa dilepaskan dari pengawasan Bapepam-LK yang lemah dan tidak serius. Bapepam-LK terkesan hanya cuci tangan sehingga melihat masalah ini hanya sebatas permasalahan kontrak pengelolaan dana antara nasabah yang dirugikan dengan Bakrie Life. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata, sebagaimana dikutip Harian Bisnis Indonesia (17 September 2009) juga meminta para nasabah yang dirugikan Bakrie Life untuk menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan kontrak yang berlaku, sebab dalam setiap kontrak asuransi biasanya disebutkan tentang bagaimana cara penyelesaian masalah jika terjadi sengketa. Isa Rachmatarwata juga menegaskan agar para nasabah harus siap menempuh cara penyelesaian sengketa sesuai dengan polis, sebab jika pihak regulator ikut mengintervensi malah tidak sesuai dengan kontrak.
Direktur eksekutif AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia), Stephen Juwono, sebagaimana dikutip Harian Bisnis Indonesia (17 September 2009) mengatakan bahwa kasus Bakrie Life merupakan masalah internal antara Bakrie Life dengan para nasabahnya. Jika nasabah mengetahui adanya penyimpangan investasi, maka mereka dapat membawa masalah tersebut ke jalur hukum. AAJI hanya berwenang memberi sanksi kepada para agen pemasaran produk asuransi yang dianggap menyimpang yaitu agen yang tidak terdaftar dan tidak punya lisensi.
Pernyataan pejabat Bapepam-LK dan pengurus AAJI tersebut di atas, walaupun secara normatif terasa logis, tetapi secara faktual cenderung merugikan pihak nasabah asuransi. Proses penyelesaian sengketa melalui jalur Arbitrase lebih sesuai diterapkan bagi pihak tertanggung yang bermodal besar, sedangkan penyelesaian melalui jalur Mediasi, misalnya melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia, juga tidak dapat menjamin pengembalian dana nasabah secara utuh. Di samping itu cara Arbitrase dan Mediasi lebih cocok diterapkan untuk kasus-kasus sengketa keperdataan yang hanya melibatkan dua pihak atau sedikit pihak. Kasus Bakrie Life yang melibatkan ratusan nasabah lebih sulit diselesaikan melalui jalur Mediasi atau Abitrase karena kedudukan para nasabah cenderung lemah sehingga perlu perlindungan hukum dari Negara.
Proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum via Pengadilan Negeri juga sangat memberatkan nasabah karena proses peradilan di Indonesia umumnya masih cenderung lebih berpihak kepada pemilik modal besar, prosesnya berbelit-belit, lama, tidak ada jaminan menang, dan kalau toh menang seringkali eksekusi putusannya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penyelesaian kasus Bakrie Life seharusnya lebih difokuskan pada upaya pengembalian dana milik nasabah, sedangkan proses hukumnya menjadi domain tugas Bapepam-LK. Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan Bapepam-LK menemukan indikasi tindak pidana, maka Bapepam-LK harus segera meneruskan kasus tersebut ke Kepolisian. Jika yang ditemukan hanyalah pelanggaran administratif, maka Bapepam-LK tidak perlu lapor ke Kepolisian tetapi cukup memberi sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif terberat tentu saja adalah penutupan perusahaan melalui pencabutan ijin perusahaan.
Nasib nasabah bank jauh lebih baik dibandingkan nasib nasabah asuransi karena di perbankan sudah ada program penjaminan dana nasabah penyimpan melalui LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan) berdasarkan UU 24/ 2004. Bapepam-LK, menurut berita Koran Jakarta (21 September 2009) saat ini juga sedang merancang pembentukan lembaga penjaminan dana investor di pasar modal atau IPF (Investor Protection Fund) yang ditargetkan sudah terbentuk pada kuartal ke-2 tahun 2010. Dalam kajian pembentukan IPF disebutkan bahwa sumber pendanaan IPF berasal dari kontribusi investor melalui biaya transaksi investor (levy), perusahaan efek, self regulatory organization (SRO), dan Pemerintah. Pemerintah diharapkan ikut memberikan kontribusi karena selama ini investor di pasar modal juga memberikan kontribusi bagi pemasukan negara lewat pajak. Setiap transaksi saham di pasar modal akan dikenakan pajak 0,1 persen dari total nilai transaksi.
Program penjaminan harus diarahkan guna melindungi dana nasabah asuransi agar tingkat kepercayaan masyarakat tetap tinggi. Lembaga penjaminan dana nasabah asuransi, sebagaimana LPS, juga harus diberi peran sebagai lembaga penyelamat dan/atau likuidator perusahaan asuransi bermasalah. Dengan tambahan peran sebagai penyelamat dan likuidator tersebut, maka lembaga penjaminan ini dapat lebih mudah memberi kepastian pengembalian dana nasabah asuransi. Pendanaan lembaga penjaminan ini dapat berasal dari sumbangan Pemerintah, serta premi yang dikutip dari perusahaan asuransi dan nasabah asuransi. Mekanisme kerja lembaga ini mirip dengan perusahaan re-asuransi. Bedanya, kalau perusahaan re-asuransi berfungsi melindungi perusahaan asuransi, maka lembaga penjaminan berfungsi melindungi nasabah asuransi.
Kasus Bakrie Life mirip dengan praktek pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) di perbankan. Bedanya, pelanggaran BMPK diatur jelas dalam UU Perbankan (UU 7/ 1992 juncto UU 10/ 1998), sedangkan pelanggaran sejenis belum diatur dalam UU 2/ 1992 tentang Usaha Perasuransian. Banyaknya bank yang melanggar BMPK menjadi salah satu pemicu krisis ekonomi dan perbankan 1997/1998. Kasus Bakrie Life jika tidak diselesaikan dengan baik kemungkinan besar akan berdampak negatif terhadap citra industri asuransi di mata masyarakat. Masyarakat sebagai calon nasabah asuransi akan khawatir membeli produk asuransi, khususnya asuransi unit-link. Padahal, industri jasa asuransi sebagaimana industri jasa keuangan lainnya, sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat, karena industri jasa ini hidup dari usaha penghimpunan dan penyaluran dana-dana milik masyarakat.
KELEMAHAN DAN PENGAWASAN SERTA PENINDAKAN OLEH BAPEPAM -LK
Mencuatnya kasus gagal bayar nasabah Bakrie Life, menurut Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, disebabkan oleh gabungan berbagai faktor seperti ketidakcermatan manajemen, kemungkinan terjadinya praktek pelanggaran usaha, kondisi ekonomi, dan penanganan saat krisis yang tidak tepat. Jika Bapepam-LK memang mengetahui penyebab kasus Bakrie Life, maka timbul pertanyaan mengapa Bapepam-LK selaku regulator dan pengawas tidak berhasil mencegah munculnya kasus Bakrie Life. Bahkan, ketika kasus Bakrie Life benar-benar muncul ke permukaan, Bapepam-LK terkesan hanya mau menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada Bakrie Life dan para nasabahnya. Para nasabah diminta menyelesaikan permasalahan sesuai polis, dan bila menemukan indikasi tindak pidana para nasabah disarankan melapor ke Kepolisian.
Kasus Bakrie Life, dan juga kasus Antaboga Sekuritas, adalah contoh betapa lemahnya aspek pengawasan dan penindakan yang seharusnya dilakukan Bapepam-LK. Sebagai otoritas pasar modal dan lembaga keuangan non-bank, Bapepam-LK berfungsi sebagai regulator dan pengawas yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pemeriksaan atau penyelidikan oleh Bapepam diatur dalam Pasal 100, sedangkan wewenang penyidikan diatur dalam Pasal 101 UU 8/ 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 101 Ayat (2) UU 8/ 1995 menyatakan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun demikian, aturan UU 8/ 1995 ini mengandung kelemahan karena tidak mencantumkan wewenang Bapepam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap lembaga keuangan non-bank selain pasar modal.
Keberadaan Penyidik PNS disamping Penyidik Kepolisian telah diatur dalam UU 8/ 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 angka 1, dan Pasal 6 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penyidik dapat berasal dari pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Sedangkan yang dimaksud dengan kegiatan “Penyidikan”, sesuai Pasal 1 angka 2 UU 8/ 1981, adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Pasal 7 Ayat (2) UU 8/ 1981 menyatakan bahwa Penyidik PNS mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing, dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Kepolisian. Berdasarkan ketentuan ini, maka Penyidik PNS yang telah menemukan bukti awal adanya tindak pidana tertentu, harus segera melimpahkan kasus tersebut kepada Penyidik Kepolisian. Penyidik Kepolisian selanjutnya memproses lebih lanjut kasus tersebut dan kemudian melimpahkannya kepada Kejaksaan selaku Penuntut Umum.
Berdasarkan fakta yuridis tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dalam penanganan kasus Bakrie Life, Bapepam-LK terbukti belum bekerja secara maksimal karena tidak melaksanakan penyidikan dengan benar. Jika tugas penyidikan tersebut dilakukan dengan benar dan berhasil menemukan indikasi pelanggaran pidana, maka Bapepam-LK seharusnya wajib meneruskan kasus tersebut ke Kepolisian dan bukannya malah menyerahkan tugas tersebut kepada para nasabah Bakrie Life. Hal serupa juga terjadi dalam kasus Bank Century dimana Bank Indonesia tidak berani melakukan penindakan terhadap pemilik Bank Century yang terbukti melakukan pelanggaran pidana berupa penerbitan L/C fiktif senilai Rp 1,8 triliun. Ketidaktegasan Bank Indonesia membuat kasus Bank Century bertambah besar sehingga biaya penyelamatan yang harus ditanggung LPS mencapai Rp 6,7 triliun. Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank sering digunakan sebagai dalil untuk menutupi ketakutan dan kelemahan tersebut.
Kelemahan penindakan hukum sudah lama menjadi budaya hukum di Indonesia, sehingga bangsa kita dikenal sebagai bangsa yang hanya pandai membuat undang-undang atau peraturan tetapi lemah dalam implimentasi dan penegakan hukumnya. Penegakan hukum di masa Reformasi hingga saat ini masih banyak diwarnai oleh budaya hukum warisan Orde Baru yang bernuansa korupsi-kolusi-nepotisme serta lebih cenderung membela kepentingan elit penguasa dan pemilik modal besar. Prof. Satjipto Rahardjo SH dalam Bernard L. Tanya et.al. (2006) bahkan menyatakan penegakan hukum di masa transisi pasca Orde Baru tidak hanya dijalankan seperti rutinitas belaka (business as usual) tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan (business-like). Di masa kini, menurut Prof. Satjipto Rahardjo SH (2007) penegakan hukum memerlukan kualitas progresif. Kita membutuhkan penegak hukum yang berkualitas di atas rata-rata. Undang-undang hanya berbicara abstrak dan datar, baru di tangan penegak hukum itulah kekuatan hukum bisa diuji kemampuannya. Penggunaan diskresi yang bertanggung jawab juga diperlukan guna mengatasi kebuntuan dalam penegakan hukum. Guna mengatasi hambatan penegakan hukum di sektor keuangan, Pemerintah dan DPR perlu membentuk lembaga pengawas independen yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 31 Desember 2010 sebagaimana amanat Pasal 34 UU Bank Indonesia (UU 23/ 1999 juncto UU 3/ 2004). Pembentukan OJK akan mengambil alih fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan BI dan Bapepam-LK.
KELEMAHAN ATURAN HUKUM DAN PENTINGNYA REFORMASI HUKUM ASURANSI
Kasus Bakrie Life juga memunculkan fakta adanya kelemahan dalam aturan hukum di bidang asuransi. Hal ini disebabkan UU 2/ 1992 tentang Usaha Perasuransian yang dibentuk pada masa Orde Baru belum pernah direvisi hingga saat ini, padahal UU Bank Indonesia dan UU Perbankan telah direvisi beberapa kali mengikuti perkembangan sosial-ekonomi-politik yang begitu cepat di era Reformasi.
Pada saat pengajuan RUU bidang Keuangan pada tahun 2003, Pemerintah telah menyertakan RUU Otoritas Jasa Keuangan dan RUU untuk mengamandemen undang-undang bidang jasa finansial, seperti pasar modal, asuransi, dan dana pensiun. Tetapi, yang lolos menjadi UU hanya amandemen UU BI, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2004 dan yang lainnya sampai kini masih menyangkut di DPR. Dari segi infrastruktur, Pemerintah telah menyiapkan diri dengan memerger Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dengan Direktorat Lembaga Keuangan (DJLK) menjadi Bapepam-LK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.(Rijanta Triwahjana, 2008).
Kelemahan aturan dalam UU 2/ 1992 meliputi 4 (empat) hal sebagai berikut :
a) UU 2/ 1992 belum mencantumkan secara jelas peran Bapepam-LK sebagai otoritas regulator dan pengawas perusahaan asuransi di bawah kendali Menteri Keuangan.
b) UU 2/ 1992 belum mengatur tentang pemasaran produk-produk asuransi hibrida.
c) UU 2/ 1992 belum mengatur pembentukan lembaga penjamin dana nasabah asuransi.
d) UU 2/ 1992 belum mengatur peran lembaga penjamin dana nasabah asuransi dalam upaya penyelamatan maupun kepailitan/ likuidasi perusahaan asuransi.
Kelemahan pertama dapat diatasi dengan membuat UU tentang Bapepam-LK sehingga kedudukan Bapepam-LK lebih independen (tidak lagi di bawah Menteri Keuangan) sehingga kedudukannya setara dengan Bank Indonesia. DiAmerika Serikat, lembaga pengawas pasar modal dan pengawas perusahaan asuransi berdiri sendiri-sendiri dan berstatus independen karena tidak bertanggung-jawab kepada Menteri Keuangan. Kelemahan pertama ini juga dapat diatasi melalui pembentukan lembaga superbody seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang independen dan bertugas mengawasi seluruh perusahaan di sektor jasa keuangan.. Pola pengawasan model OJK mirip dengan pola pengawasan yang diterapkan di Inggris.
Menurut Wulan Tunjung Palupi (2009) terdapat dua aliran pemikiran dalam bidang pengawasan sektor keuangan. Yang pertama menganut prinsip bahwa supervisi berbagai institusi keuangan dilakukan oleh beberapan lembaga yang terpisah. Yang kedua berprinsip seluruh pengawasan sektor keuangan harus ada dalam satu badan besar. Di Inggris, industri keuangan diawasai oleh Financial Supervisory Authority (FSA). Sedangkan di Amerika Serikat, industri keuangan diawasi beberapa institusi terpisah yaitu : Securities and Exchange Commission (SEC), The Fed (Bank Sentral), Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC), dan Options Clearing Corporation (OCC).
Kelemahan kedua dapat diatasi dengan merevisi UU 2/ 1992 dengan memasukkan aturan pemasaran produk asuransi hibrida serta ketentuan kerjasama pemasaran produk jasa keuangan. Ketentuan semacam ini diperlukan guna menjamin adanya kepastian dan perlindungan hukum, sehingga kegiatan tersebut tidak sampai merugikan nasabah asuransi seperti pada kasus Bakrie Life. Penempatan portofolio investasi dalam asuransi unit-link juga harus diatur dan dibatasi seperti halnya ketentuan BMPK di perbankan.
Kelemahan ketiga dan keempat dapat diatasi dengan membuat aturan pembentukan lembaga penjaminan dana nasabah asuransi, yaitu lembaga yang cara kerjanya mirip LPS. Pembentukan lembaga ini dapat diatur dalam bentuk UU tersendiri, atau dalam bentuk amandemen UU 2/ 1992 tentang Usaha Perasuransian. Seperti LPS, lembaga ini sebaiknya juga diberi peran sebagai penyelamat maupun likuidator perusahaan asuransi bermasalah. Jika Pemerintah dan DPR lebih memilih opsi pembentukan OJK, maka peran lembaga ini cukup sebatas melakukan usaha penjaminan dana nasabah asuransi.
Mengingat begitu kompleksnya reformasi hukum di bidang keuangan, maka Pemerintah dan DPR sudah seharusnya segera merevisi paket RUU bidang keuangan yang sudah tertunda sejak tahun 2003. Munculnya kasus Bakrie Life, kasus Antaboga Sekuritas, dan kasus sejenis lainnya, semestinya mulai menyadarkan Pemerintah dan DPR agar tidak hanya mereformasi perbankan dan bank sentral tetapi juga mereformasi lembaga keuangan non-bank khususnya pasar modal, asuransi, dan dana pensiun.
SIMAS ASURANSI KREDIT
Simas Penjaminan Kredit merupakan salah satu layanan jasa yang diberikan oleh SIMAS sebagai lembaga keuangan yang menjembatani Usaha Kecil dan Menengah (UKM) guna mendapatkan kemudahan memperoleh kredit dari Lembaga Keuangan Bank/ Non Bank lainnya


Manfaat simas Penjaminan Kredit
Manfaat yang dapat dinikmati pengguna simas penjaminan kredit :
1. Membantu Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam rangka pemenuhan kekurangan persyaratan atas penyerahan barang jaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Pembiayaan Keuangan baik Bank maupun Non Bank
2. Membantu Lembaga Keuangan Bank, Non Bank dan Badan Usaha Pemberi Kredit untuk mengalihkan sebagian risiko finansial atas kegagalan kewajiban pengembalian kredit oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Simas Penjaminan Kredit ini umumnya lebih diarahkan pada kegiatan pembiayaan untuk mendukung penyelesaian proyek-proyek jasa konstruksi baik yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Keunggulan simas Penjaminan Kredit
Mengapa harus Penjaminan Kredit dari SIMAS ? Penjaminan Kredit dari SIMAS memiliki keunggulan antara lain :
1. Struktur permodalan SIMAS yang kuat
2. Memiliki keterkaitan produk (product link) dengan produk Financial Risk lainnya yang dimiliki SIMAS (one stop Financial Risk Services)
3. Memiliki fleksibilitas dalam mengantisipasi pasar melalui pengembangan produk Simas Penjaminan Kredit
Jenis kredit yang dapat dijamin oleh simas penjaminan produk :
1. Kredit dengan plafond per debitur di atas Rp. 500.000.000,-
2. Kredit dengan plafond per debitur di bawah Rp. 500.000.000,- dengan persyaratan baik jumlah debitur maupun manajemen pengelolaan dikategorikan massal (berkelompok)
Mekanisme Permintan simas Penjaminan Kredit
Permintaan Simas Penjaminan Kredit dilaksanakan secara kasus per kasus ke SIMAS dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Profil Perusahaan calon debitur (Terjamin)
2. Copy/ Tembusan permohonan Kredit dari Terjamin kepada Lembaga Keuangan Bank atau Non Bank lainnya
3. Copy Neraca Keuangan, Laba/Rugi dan Cash Flow untuk 3 tahun terakhir
4. Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR)
Kriteria umum usaha yang dapat dijamin oleh Simas Penjaminan Kredit :
1. Memiliki ijin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang
2. Tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku
3. Tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit atau bubar demi hukum
4. Tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit yang diragukan
. SEJARAH BERDIRINYA PT ASURANSI SINAR MAS
PT Asuransi Sinar Mas merupakan perusahaan salah satu perusahaan asuransi terbesar dalam hal premi bruto di Indonesia. Kantor Pusat PT Asuransi Sinar Mas berlokasi di Jakarta Pusat. Seiring dengan perkembangan perusahaan, PT Asuransi Sinar Mas membuka banyak kantor cabang dan perwakilan secara simultan. Saat ini PT Asuransi Sinar Mas mempunyai 31 kantor cabang, 3 kantor agency dan 45 kantor perwakilan dengan 1.085 karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia.
PT Asuransi Sinar Mas didirikan di Jakarta dengan nama PT Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta pada tahun 1985. Berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman, pada tahun 1991 nama perusahaan diganti menjadi PT Asuransi Sinar Mas. Berbagai produk asuransi umum disediakan bagi para nasabah. Dalam menjalankan perusahaan, PT Asuransi Sinar Mas didukung oleh perusahaan asuransi dan reasuransi internasional baik secara langsung maupun melalui broker reasuransi internasional yang mempunyai reputasi yang baik.
Memberikan kepuasan untuk semua nasabah merupakan faktor utama yang menjadi komitmen PT Asuransi Sinar Mas. Berbagai fasilitas dan kemudahan selalu dikembangkan dan disediakan bagi para nasabah, seperti fasilitas pelaporan klaim melalui telepon, email, website, fax ataupun sms. Dengan kerjasama tim yang baik dalam memberikan pelayanan kepada nasabah, PT Asuransi Sinar Mas mendapatkan penghargaan Service Quality Award 2007 dari majalah Marketing.Peranan dan dukungan yang baik dari pemegang saham, karyawan dan partner bisnis Perusahan juga sangat penting dalam keberhasilan PT Asuransi Sinar Mas.



DAFTAR PUSTAKA
www.wikipedia.com
http://eprints.undip.ac.id/8411/
Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage, 2006, “Teori Hukum : Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi”, Penerbit CV. Kita, Surabaya,
Satjipto Rahardjo, 2007, “Hukum Progresif di Zaman Edan”, Harian Kompas, Rabu, 27 Juni 2007.
Rijanta Triwahjana R, 2008, “Otoritas Jasa Keuangan”, Harian Republika, Senin, 4 Februari 2008, diakses dari situs www.republika.co.id tanggal 17 Agustus 2009.
Wulan Tunjung Palupi, 2009, “Otoritas Jasa Keuangan Berpacu dengan Waktu”, Harian Republika, Rabu, 10 Juni 2009, diakses dari www.republika.co.id 17 Agustus 2009.
Berita Koran, “Kisruh Bakrie Life Tanggung Jawab Bapepam-LK”, Harian Sinar Harapan, Kamis, 17 September 2009, diakses dari www.sinarharapan.co.id 19-9- 2009.
Berita Koran, “Investor Baru Belum ke Bapepam-LK : Nasabah Bakrie Life Diminta Selesaikan Sengketa Melalui Polis”, Harian Bisnis Indonesia, Kamis, 17 September 2009, diakses dari www.bisnis.com 19 September 2009.
Berita Koran, “Bapepam Siapkan Draf Penjaminan Investor”, Koran Jakarta, 10 September 2009, diakses dari www.koran-jakarta.com 21 September 2009.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1991 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.
http://citayustisia.blogspot.com/2009/09/normal-0-microsoftinternetexplorer4_28.html
http://www.sinarmas.co.id/layanan_produk/simas_kredit/simas_kredit.asp

5 komentar:

  1. wah bagus juga makalah asuransi nya ..kerja di asuransi juga mbak? salam http://emtaufik79.blogspot.com/

    BalasHapus
  2. bagus. . . .tpi yg saya cari gak ad dsni

    BalasHapus
  3. Halo, nama saya Mia Mulyadi. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa lender online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800.000.000 (800 JUTA ) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com.
    Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus
  4. Terima Kasih Atas paparan Hukum Asuransinya, sangat berguna yang sedang atau akan memilih atau mengetahui info asurasi, manfaat, dan perusahan asuransi, khususnya asuransi kesehatan, pendidikan :)

    Baca juga ya paparan saya mengenai Review Produk Perlindungan Asuransi Kesehatan Dengan Unit Link Commonwealth Life

    BalasHapus