Contoh Etika dalam Berbisnis
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik
Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai
wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal
ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan
Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi
bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN
berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah
karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sisem kelistrikan
Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta
Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk
pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara
Karang.
Menurut Pendapat Saya:
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan
tidakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan yang
dilakukan PT. PLN ini telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik
masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu
secara adil dan merata memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini
ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum
terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana
kasus tersebut. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi
masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar