Etika dalam Auditing
DEFINISI ETIKA
Secara garis besar etika
dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki
oleh setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat
mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke
dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai
etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat
nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
Prinsip etika seorang
auditor terdiri dari enam yaitu:
1. rasa
tanggung jawab (responsibility)
mereka harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas
seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
2.
kepentingan publik
auditor harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian
rupa agar dapat melayani kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan
publik, serta menunjukan komitmennya pada profesionalisme.
3.
Integritas
Yaitu mempertahankan dan
memperluas keyakinan publik.
4. Obyektivitas dan Indepensi
auditor harus
mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik antar kepentingan dan
harus berada dalam posisi yang independen.
5. Due
care
seorang auditor
harus selalu memperhatikan standar tekhnik dan etika profesi dengan
meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab
dengan kemampuan terbaiknya.
6. Lingkup
dan sifat jasa
auditor yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan
prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa
yang disediakannya.
DILEMA ETIKA SEORANG AUDITOR
Setiap profesi pasti pernah mengalami dilema etika. Dilema
etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia merasa bingung
untuk mengambil suatu keputusan tentang perilaku apa yang seharusnya dilakukan.
Banyak alternatif untuk menyelesaikan dilema-dilema etika, hanya saja
diperlukan suatu perhatian khusus dari tiap individu untuk menghindari
rasionalisasi tindakan-tindakan yang kurang atau bahkan tidak etis.
DEFINISI AUDITING
Auditing adalah
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud
yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
ETIKA DALAM AUDITING
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen .
KEPERCAYAAN PUBLIK
Etika
dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
PRINSIP-PRINSIP KODE ETIKA PERILAKU PROFESIONAL
Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan
umum :
1. Suatu pernyataan dari
maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak
dari kode etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus melanggar
hukum/peraturan. Alasan utama dari kode etik ini adalah menyemangati anggotanya
untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar hukum/peraturan.
2. Tanggung jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan
pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya.
Sebagaimana disebutkan dalam bab I, CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran
penting di masyarakat. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain
untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan
publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.
3. Kepentingan publik
CPA
wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme. Salah satu tanda yang
membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. CPA diandalkan
oleh banyak unsur masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah, pegawai,
investor, dan komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini mengandalkan
obyektifitas dan integritas CPA untuk memelihara fungsi perdagangan yang
tertib.
4. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi. Perbedaan
karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan anggotanya akan
kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut CPA bertindak jujur dan terus
terang meskipun dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Integritas dapat
mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat yang
jujur, akan tetapi, integritas tidak dapat mengakomodasi kecurangan/pelanggaran
prinsip.
5. Obyektifitas dan
independensi
Seorang
CPA harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus
independent dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa
auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA
untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik
kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak
obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
6. Kemahiran
Seorang
CPA harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang
meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab
profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh
kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang
disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar
di sepanjang karirnya.
7. Lingkup dan sifat jasa
Seorang
CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional
dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan
apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang
berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten
dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA.n kesan masyarakat terhadap
profesi akuntan publik.
INDEPEDENSI AUDITOR
Independensi dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan
oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti
adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan
hasil pendapatnya.
Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam
bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap
auditor. Auditor harus independen dari setiap kewajiban atau independen dari
pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya.
Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan
publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas
laporan keuangan.
Independensi meliputi:
1.
Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa
orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas
profesional.
2.
Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam
hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh,
tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan
masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang
sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1.
Independensi sikap mental
berarti adanya kejujuran di
dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan
yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2.
Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti
adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga
akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan
masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan
persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan,
Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi independensi
praktisi (practitioner independence) dan independensi profesi (profession
independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi
secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak
dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan
laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu
independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi
pelaporan. Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap
profesi akuntan publik.
Tanggung Jawab
Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Tanggung Jawab Dasar
Auditor
Di
dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang
ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
1. Auditor harus
memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3. Auditor harus melayani klien dengan
profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
KODE ETIKA PROFESIONAL DALAM
PROFESI AKUNTAN
Kode ini menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3
karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
CPA/Akuntan Publik kepada publik.
1. CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
1. CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2. CPA harus
memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.
CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
HUBUNGAN MANAJERIAL ATAU KARYAWAN JASA AKUNTANSI UNTUK AUDIT KLIEN
Di bawah kondisi tertentu auditor dapat memberikan jasa auditing
dan pembukuan untuk klien yang sama. Satu alasan untuk membolehkan hubungan
tersebut adalah bahwa uditor
menilai kewajaran dari hasil keputusan operasi manajemen bukan kebijaksanaan
dari keputusan. Syarat- syaratnya:
1.
Klien harus menerima tanggung
jawab atas laporan keuangan
Ketika diperlukan, auditor
harus membantu kliennya untuk memahami masalah-masalah akuntansi secukupnya
agar klien dapat menjalankan tanggnug jawabnya.
2.
Auditor tidak boleh menjadi
pegawai atau manajemen
Ini berarti bahwa sebaiknya auditor tidak
memberi kuasa atas transaksi, pemeliharaan atas harta klien atau kuasa
penugasan pada kepentingan klien.
3.
Ketika laporan keuangan
disiapkan dari buku dan catatan yang dikelola oleh auditor, auditor tersebut
harus menaati standar audit yang berlaku umum.
AKUNTAN PUBLIK DAN AUDITOR
Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa oleh
profesi akuntan publik bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor akuntan publik
dapat menyediakan jasa:
1.
Audit atas laporan historis
2.
Atestasi atas laporan keuangan
prospektif atau asersi lain
3.
Jasa akuntansi dan review
4.
Jasa konsultasi.
Perlu dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen.
Akuntan publik menyediakan berbagai jasa yang diatur SPAP (auditing, atestasi,
akuntansi dan review, dan jasa akuntasi).Auditor independen menyediakan jasa
audit atas dasar standar auditing yang tercantum pada SPAP.
SISTEM PENGENDALIAN MUTU KAP
Sistem pengendalian mutu suatu KAP menetapkan sembilan unsur
kendali mutu yang harus dipenuhi oleh kantor akuntan dalam melakukan
profesinya, yaitu:
1.
Independensi
Independensi
merupakan kebijakan yang menetapkan bahwa kantor akuntan publik memperoleh
keyakinan yang layak bahwa para auditor, pada semua tingkatan atau jenjang,
mempertahankan independensi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Standar Profesi
Akuntan Publik (SPAP).
2.
Penugasan para auditor
Kebijakan
ini ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh para auditor yang telah mendapat latihan
teknis dan keterampilan yang memadai yang sesuai dengan penugasan.
3.
Konsultasi
Ditetapkan
dengan maksud agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa
auditor pada kantor akuntan publik akan meminta bantuan sepanjang diperlukan
dari orang yang mempunyai pertimbangan yang lebih matang ataupun otoritas.
4.
Supervisi
Kebijakan
dan prosedur dalam melaksanakan supervisi atas semua pekerjaan pada jenjang
organisasi harus ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan
yang layak bahwa pekerjaan yang dilaksanakan memenuhi norma pegendalian mutu
yang ditentukan. Luas supervisi dan penelaahan yang tepat untuk suatu keadaan
tergantung pada banyak faktor, termasuk kerumitan masalah yang dihadapi,
kualifikasi auditor yang ditugasi, serta tersedia tidaknya dan dimanfaatkan
tidaknya tenaga yang dapat memberikan konsultasi.
5.
Pengangkatan auditor
Hal
ini harus ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak
bahwa auditor yang diangkat memiliki karakter yang sesuai sehingga mereka mampu
melaksanakan tugas secara kompeten.
6.
Pengembangan profesional
Ditetapkan
dengan alasan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa
para auditor memiliki pengetahuan yang diperlukan sehingga mereka mampu
melaksanakan tugas yang diberikan.
7.
Promosi
Ditetapkan
dengan alasan agar kantor akuntan publik dapat memperoleh keyakinan yang layak
bahwa para auditor yang dipilih untuk dipromosikan telah memiliki kualifikasi
yang diperlukan untuk memikul tanggung jawab yang akan diserahkan padanya. Tata
cara dalam mempromosikan auditor mempunyai pengaruh besar atas mutu pekerjaan
suatu kantor akuntan publik.
8.
Penerimaan dan pemeliharaan
hubungan dengan klien
Ditetapkan
dalam menerima atau memelihara hubungan dengan klien, agar sejauh mungkin
dihindarkan terlibatnya nama kantor akuntan tersebut dengan klien yang
mempunyai itikad kurang baik.
9.
Inspeksi
Ditetapkan
agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa prosedur yang
ada hubungannya dengan unsur pengendalian mutu lainnya telah ditetapkan secara
selektif.
Sumber :
http://www.akuntansiku.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar