1.
Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan
adil ?
Jawab: Menurut saya
keputusan yang diambil oleh MKD DKI Jakarta sudah tepat, dapat dibenarkan dan
sangat beralasan dalam memberhentikan secara permanen atau tetap Todung Mulya
Lubis sebagai advokad. Todung Mulya Lubis diniai telah melakukan
pelanggaran berat, yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih
mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibanding dengan penegakan
hukum, kebenaran, dan keadilan. Pelanggaran yang dilakukan oleh Todung Mulya
Lubisitu yaitu ketika Majelis Dewan Kehormatan Peradi dalam pokok perkaranya
mengatakan pada tahun 2002, Todung merupakan kuasa hukum pemerintah dalam hal
ini BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) untuk melakukan audit terhadap
keluarga Salim diantaranya perusahaan Sugar Group Company. Namun pada tahun
2006, ketika pemilik Sugar Group Company berperkara melawan keluarga Salim dan
pemerintah, Todung justru menjadi kuasa hukum keluarga Salim. Disinilah konflik
kepentingan terjadi.
2.
Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi
keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan ?
Jawab : Pernyataan dan
reaksi yang dinyatakan oleh Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi
keputusan MKD Peradi adalah sangat tidak wajar dan tidak dapat dibenarkan sama
sekali karena Todung berkata bahwa “Ini kezaliman, kesewenang – wenangan yang
melampaui batas. Buat saya, itu sesuatu yang melampui batas karena kalau
tuduhannya benturan kepentingan, sama sekali tidak ada benturan kepentingan” ,
menurut saya pernyatan Todung tersebut tidak benar karena jelas – jelas saat
itu memang tugas Todung di Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor
Keuangan (TBH KKSK) sudah selesai sejak tahun 2002. MKD menilai ada benturan
kepentingan saat Todung menjadi kuasa hukum SGC dan anggota TBH KKSK dan juga
dalam pesidangan Todung menggunakan hasil legal audit TBH KKSK.
3.
Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak
melanggar kode etik advokat ?
Jawab : Saya tidak setuju
atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik
advokat, karena sudah jelas dari hasil keputusan Majelis Kehormatan menilai
Todung Mulya Lubis melanggar pasal 4j dan pasal 3b Kode Etik Advokad Indonesia.
Pelanggaran tersebut dilakukan ketika Todung menjadi kuasa hukum Salim Group
terkait kasus Sugar Group Company di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih,
Lampung.
II.
Jelaskan pendapat anda apakah kejadian – kejadian berikut ini melanggar Kode
Etik atau tidak!
A. Ketua BPK RI,
sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP
mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Jawab
: Melanggar Kode Etik
karena KAP bertugas dalam mengeluarkan laporan hasil audit
secara benar, akurat, independen dan dapat dipercaya bagi pihak internal maupun
pihak eksternal.
B. Sebuah KAP di depan
kantornya memasang papan nama berukuran 5 x 5m.
Jawab
: Tidak melanggar Kode Etik
karena itu adalah salah satu sarana pemberitahu dan
memperkenalkan kegunaan jasa KAP bagi klien yang membutuhkan.
C. Sebuah KAP memasang
iklan dalam rangka ulangtahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut
adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 years” dan mengundang
perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang
diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Jawab
: Tidak melanggar Kode Etik
karena kegiatan itu juga bisa menjadi media dalam memperkenalkan
secara lebih mendalam lagi mengenai jasa apa saja yang dapat diberikan oleh KAP
tentunya secara independent, akurat dan dapat dipercaya kepada perusahaan –
perusahaan (klien) yang tentunya akan memberikan dampak yang baik pula nantinya
bagi kegiatan operasional perusahaan itu sendiri.
D. Dalam rangka
memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank
pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien
yang diberikan pihak bank.
Jawab
: Melanggar Kode Etik
karena usaha KAP dalam memperoleh klien menggunakan cara yang
tidak professional (tidak independent) karena memberikan komisi 25% per klien
kepada pihak Bank karena sudah membantu auditor dalam memperoleh klien itu sama
saja dapat dikatakan sebagai suapan.
E. Untuk mencari
klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission free. Selain
itu melakukan door to door activities yaitu memasukan surat penawaran jasa
audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman & Thamrin.
Jawab
: Melanggar Kode Etik
karena tidak seharusnya KAP dalam memperoleh klien – kliennya
menggunakan cara yang tidak profesional seperti yang disebutkan tadi yaitu
melalui commission fee maupun door to door activities yang
justru nantinya akan berdampak dengan ketidakpercayaan lagi bagi pihak-pihak
yang ingin menggunakan jasa KAP itu sendiri.
F. KAP XYZ mengaudit
PT ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi
jasa konsultasi pajak.
Jawab
: Tidak melanggar Kode Etik
karena sesuai aturan yang ada bahwa auditor diperbolehkan
menerima lebih dari 1 tugas pekerjaan yang masih dalam lingkup bidang kajian
auditor, contohnya memberi jasa konsultasi pajak pada perusahaan yang sama
dimana auditor tersebut mengaudit juga, dalam waktu yang bersamaan (masih dalam
kurun waktu 1 tahun).
G. Partner KAP membeli
kendaraan di sebuah showroom yang menjadi kliennya & memperoleh diskon 30%.
Jawab
: Melanggar Kode Etik
karena bisa saja diskon 30% itu dianggap oleh kliennya sebagai
binus untuk pihak KAP sehingga dapat mempengaruhi sikap ke independenan dari
auditor tersebut.
terimakasih .. sangat membantu
BalasHapus